Politik

Diduga Gelar Kampanye Tertutup, Dua Caleg di Blitar di Sidang Bawaslu

BLITAR, FaktualNews.co – Akibat melakukan kampanye tanpa mengurus perizinan, dua calon legislatif (Caleg) daerah pilihan (Dapil) Blitar disidang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar pada Kamis (21/2/2019).

Mereka Gatot Darwoto caleg DPRD Kabupaten Blitar dapil VI dan Sri Rahayu Celeg DPR RI dapil Jawa Timur VI. Kedua caleg dari partai PDIP ini diduga melakukan kampanye di Desa Sambigede RT 5 RW 2, Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar pada Selasa (5/2/2019) tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

“Sidang hari ini merupakan pembacaan putusan pendahuluan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahuddin.

Hakam menjelaskan kalau di sidang hari ini, dibacakan beberapa temuan awal yang mengarah kalau kegiatan yang dilakukan kedua caleg di Desa Sambigede itu merupakan kampanye. Namun kedua caleg tidak mengurus izin surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) dari kepolisian.

“Ya mereka menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian,” jelas Hakam.

Masih menurut Hakam, hasil putusan Bawaslu menyatakan temuan telah memenuhi syarat formil dan materil. “Kalau sidang hari ini masih terkait temuan awal. Dan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan sidang kedua pada besok Jumat (22/2/2019),” pungkasnya.