Pembunuh Istri Siri di Sidoarjo Divonis 11 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Sugiyono (47), terdakwa pembunuh istri sirinya, Junisah (37) yang dilakukan di sebuah kos Desa Kedungturi, RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, pada 13 November 2018 lalu divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Joedi SH, ketika membacakan amar putusan, Kamis (21/2/2019).
Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa putusan pidana yang dijatuhkan itu melalui pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. “Untuk yang memberatkan terdakwa karena menghilangkan nyawa, sedangkan yang meringankan terdakwa sopan, mengakui dan menyesal atas perbuatannya,” ucap dia.
Meski begitu, atas putusan itu terdakwa yang tidak pernah didampingi keluarganya dalam setiap persidangan itu tidak akan melakukan upaya banding, begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Meskipun, sebelumnya JPU menuntut 13 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan istri siri yang dilakukan suaminya dengan cara di pukul dengan palu di sebuah kost di Desa Kedungturi, RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 13 November 2018 lalu, sekitar pukul 03.00 Wib.
Pelaku yang merupakan suami korban itu bernama Sugiyono, warga Bangunasrim RT 09 RW 02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pembunuhan itu dipicu karena cemburu kepada istrinya karena pada hampir tiap malam pukul 01.00 Wib dini hari sering pintu tempat kosnya terdengar digedor, lalu istrinya keluar, meski terdakwa sering menegor istrinya.
Bukan hanya itu, pemicu lainnya karena faktor ekonomi karena terdakwa sudah tiga bulan sebelum kejadian itu tidak bekerja, apalagi terdakwa sempat diusir oleh korban. Kejadian itu membuat terdakwa sempat emosi, bahkan frustasi hingga mencoba untuk bunuh diri di kamar mandi kosnya namun akhirnya dibatalkan.
Beberapa jam sebelum pembunuhan berlangsung, terdakwa dan korban kembali bertikai hingga terdakwa dipuncak emosi setelah alat kelamin terdakwa ditendang korban. Terdakwa yang merasa sakit hati akhirnya spontan melihat martil (palu) lalu dipegang hingga dipukulkan ke kepala korban berkali-kali.
Bahkan, korban juga dibungkam dengan bantal agar tidak terdengar dua anaknya. Setelah melakukan kejadian itu, terdakwa membawa dua anaknya menyerahkan diri ke Polsek Waru.