FaktualNews.co

Sebarkan Konten Provokasi di Medsos, Pria Trenggalek Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1448 kali Penulis:
Sebarkan Konten Provokasi di Medsos, Pria Trenggalek Diciduk Polisi
Ilustrasi.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Widodo (21), warga Dusun Slorok, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap petugas di Kalimantan Tengah saat sedang bekerja. Lantaran, menyebarkan konten berisi provokasi dan hoaks di media sosial (medsos).

Kapolres Trengalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, pelaku diduga telah mengunggah atau menyebarkan foto tangkapan layar percakapan yang menggunakan fasilitas inbox Facebook Messenger yang isi kalimatnya penghinaan berbau SARA, dengan tujuan mengadu domba dan berharap terjadi pertikaian fisik antar kelompok.

“Tersangka ini kita tangkap karena diduga kuat telah mengunggah kalimat penghinaan diberbagai kelompok. Sehingga menjadi viral dan berpotensi menyulut kepada perselisihan,” ucapnya, Kamis (21/2/2019).

Peristiwa itu berawal pada Kamis 24 Januari 2019, patroli cyber Satgas Nusantara Polres Trenggalek telah menemukan akun facebook bernama “Tamari Dewe” yang mengunggah tangkapan layar yang berisi percakapan facebook messenger yang diduga berisi kalimat penghinaan.

Akibat unggahan screenshoot percakapan facebook masenger antara akun Hasan Noestra dengan akun Tamari Dewe tersebut telah viral di berbagai grup di wilayah Tulungagung dan Trenggalek sehingga menimbulkan keresahan, rasa permusuhan dan berpotensi menjadi konflik fisik.

Mendapati hal tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek langsung membentuk membentuk Tim Lidik guna melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran jejak digital. Dan berhasil menemukan pemilik akun fecebook Tamari Dewe yang ternyata milik Widodo.

Dari hasil penelusuran jejak digital, petugas menemukan barang buktinya berupa satu lembar hasil cetakan lima gabungan screenshoot percakapan messenger dengan akun facebook Hasan Noestra dan lima Handphone berbagai merk.

Pelaku sendiri ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah pada Rabu (13/2/2019), tepatnya di lokasi pertambangan masuk Desa Pahawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten,Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku akan dikenakanpasal 45A ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan uuri nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,’’ pungkas AKBP Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul