Buntut Sengketa Tanah Nenek 83 Tahun dengan Perusahaan di Gresik
SIDOARJO, FaktualNews.co – Pasca Bernadine Hendrika alias Bety, nenek 83 tahun yang mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Surabaya di Sidoarjo terkait tanah neneknya, almarhum Rasmani yang dikuasai PT Kasih Jatim terus berlanjut diluar persidangan.
Kini, lahan tanah seluas 29,190 hektar yang sudah terbit dua bidang sertifikat atas nama PT Kasih Jatim yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Gresik pada tahun 1997 silam itu dipasang papan pemberitahuan berupa banner di area lokasi, Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman, Kabupaten Gresik.
Pemasangan papan banner berisi pemberitahuan bahwa tanah masih berproses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pemasangan itu dilakukan oleh simpatisan yang memberikan dukungan moral terhadap Betty yang sudah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
Pemasangan pemberitahuan yang dilakukan simpatisan di atas lahan bekas pabrik di dirikan pabrik yodium pada tahun 1927 silam milik nenek Bety itu juga dihadiri langsung oleh Ricky Gusnanto, ahli waris putra Bety.
“Tanah ini masih status a quo dan kami tidak ingin dipergunakan untuk pembangunan apapun. Kita hormati upaya hukum hingga ada kekuatan hukum tetap terkait hak kepemilikan tanah tersebut,” ucap Ricky, ketika dihubungi, Jum’at (22/2/2019).
Ricky menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagai ahli waris yang sah itu saat ini proses peninjauan kembali (PK) sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Sidoarjo.
Dia berharap dengan bukti baru (novum) yang diajukan bisa mengembalikan tanah yang telah bersertifikat PT Kasih Jatim itu kembali ke ahli waris yang sah. Dalam upaya PK, ucap dia, pihaknya menemukan lima novum baru.
Ia menyebut bukti itu diantaranya berupa surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut, sambung dia, dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.
Kemudian, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.
“Kami harap dengan bukti yang baru ini rasa keadilan berpihak,” ucapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Wong Cilik, Lukman Mualim mengatakan, pemasangan papan pemberitahuan tersebut untuk memberikan informasi ke masyarakat. Diharapkan, tanah itu tidak dijual belikan atau disewakan karena masih sengketa.
“Kami merasa iba dengan perjuangan Bu Betty sebagai veteran,” ujarnya.
Dalam memori PK yang diajukan, diharapkan pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya atas dua sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik atas nama PT Kasih Jatim diharapkan bisa dicabut.
“Bu Betty dan keluarganya sudah berjuang selama 40 tahun untuk tanahnya tersebut,” terangnya.