FaktualNews.co

Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Laka Lantas Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Sudah P21

Kriminal     Dibaca : 1206 kali Penulis:
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Laka Lantas Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Sudah P21
Ilustrasi kecelakaan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Berkas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menjerat tersangka mantan Ketua DPRD Sidoarjo Ustman Ihsan akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sidoarjo.

“Berkas sudah kami nyatakan lengkap,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Jumat (22/2/2019).

Gatot mengungkapkan, sebelum menyatakan berkas lengkap, pihaknya melalui Jaksa peneliti yang telah ditunjuk sudah untuk melakukan kajian berkas atas nama tersangka Utsman Ikhasan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

“Status P21 sudah kami tetapkan pekan lalu. Kami tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Mojokerto itu.

Terpisah, Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Kompol Fahrian Saleh Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap. “Sudah mas,” ucapnya, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, melalui pesan Whatsapp.

Ketika ditanya rencana pelimpahan tersangka dan barang bukti, Fahrian mengaku akan segera dilimpahkan ke tahapan 2 pada pekan depan. “Insya Allah Senin, Mas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Utsman Ikhsan, pengemudi mobil expander nopol W 1406 VC menabrak empat kendaraan di jalan raya Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (2/1/2019).

Dalam kejadian itu, kendaraan yang dikemudikan Ustman tiba-tiba melaju ke jalur berlawanan dan menabrak empat kendaraan hingga mengakibatkan 1 pengendara tewas san 4 luka-luka.

Akibat kecelakaan itu, Mantan ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004 asal Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polresta Sidoarjo pada Sabtu (5/1/2019) lalu.

Pria 66 tahun yang kini menjabat Ketua DPC PPP Sidoarjo itu tidak ditahan oleh penyidik atas pertimbangan obyektif dan subyektif yaitu karena dalam kondisi sakit dan juga kooperatif saat menjalani pemeriksaan pada proses penyidikan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul