Pendidikan

Kemenag Pasuruan Perketat Pendirian Madin Baru

PASURUAN, FaktualNews.co – Jumlah Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pasuruan yang sudah terlegalitas mencapai 1.527 lembaga. Sebanyak 1425 Madin Ula dan 102 Madin Wustha. Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun 2017 dengan jumlah mencapai 1.488 lembaga, yakni 1391 Madin Ula dan 87 Madin Wustha.

Sedangkan pada tahun 2016 dengan total mencapai 1376 lembaga yang terdiri dari 1284 Madin Ula dan 92 Madin Wustha. “Tahun 2017, jumlah madin yang terlegalitas menurun. Namun masih relatif tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Sarjono, Jumat (22/2/2019).

Dikatakan, meningkatnya lembaga Madin setelah ada program wajib Madin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, sejak tahun 2017, sehingga antusias masyarakat untuk mendirikan dan melegalitaskan madinnya tinggi. “Padahal di tahun sebelumnya rata-rata pendirian madin baru mencapai 10 lembaga saja pertahunnya,” ucapnya

Dijelaskan Sarjono, tingginya antusias masyarakat untuk mendirikan Madin adalah hak masyarakat itu sendiri, sehingga Kemenag hanya bersifat memfasilitasi terkait legalitas pendiriannya. Namun sejak tahun 2018 lalu, pihaknya mulai memperketat syarat pendirian Madin baru, agar yang berdiri benar-benar yang sudah berkualitas.

Selain itu, perketat syarat yang diterapkan pada lembaga baru lantaran banyak bermunculan Madin-Madin baru yang tersebar di 24 kecamatan. Sehingga seperti tak terbendung lagi. “Upaya perketat dilakukan sehingga bagi madin yang belum memenuhi syarat masih dilakukan pembinaan agar bisa memenuhi syarat itu,” terangnya.

Syarat yang dimaksud kata Sarjono diantaranya setiap Madin harus sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi minimal 2 tahun, mempunyai 4 guru Madin dan siswa minimal 60 santri, memiliki 2 gedung dan 1 kantor administrasi dan persyaratan lainnya.

Sarjono menambahkan, pengetatan legalitas tersebut untuk memastikan lembaga itu benar-benar beroperasi. Ironisnya jumlah Madin lebih banyak dari total SD dan MI se Kabupaten Pasuruan yang hanya berjumlah 1007 lembaga. Idealnya jumlah madin sama dengan SD atau MI yang setara.

Pihaknya tak ingin mendirikan Madin agar dapat bantuan. Namun lanjut Sarjono, pendirian Madin semestinya dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan. “Kalau sudah berlegalitas, akan banyak keuntungan yang didapatkan. Salah satunya adalah memiliki hak untuk menerima bantuan, baik dari pemeirntah maupun pihak lain yang fokus pada pendidikan,” pungkasnya.