FaktualNews.co

KPU Pusat Minta KPU Daerah Sisir Potensi DPTb

Nasional     Dibaca : 954 kali Penulis:
KPU Pusat Minta KPU Daerah Sisir Potensi DPTb
FaktualNews.co/Istimewa/
Umi Khulsum, santriwati menunjukan form A5 yang diurusnya di KPU Jombang

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memiliki waktu sampai 17 Maret 2019 untuk merampungkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maka itu, semua pihak baik lembaga pendidikan, kawasan industri maupun desa/kelurahan memaksimalkan waktu tersebut.

“Kita meminta jajaran kami (KPU Daerah) di 83.405 Desa Kelurahan bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz dilansir dari Sindonews.com, Jumat (22/2/2019).

Terkait potensi DPTb atau pemilih pindahan yang masih bisa bertambah, Viryan mengaku lembaganya akan menyampaikan kepada sejumlah pihak seperti lembaga pendidikan atau perusahaan agar memberikan akses kepada pemilih pindahan.

Menurutnya, lembaga yang tidak memberikan akses kepada KPU akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 511 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yakni sebuah lembaga yang menghalang-halangi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenai sanksi pidana.

“Dan ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini,” ujarnya.

Menurut Viryan, dari informasi yang diperoleh lembaganya, ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan akses kepada karyawannya. Maka itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dokumen otentik.

“KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. ini sebagai bentuk Kami sungguh-sungguh ingin melayani, mengakses pemilih di tempat tersebut,” tandasnya. (Baca juga: KPU Akui Temukan Sejumlah Kendala Terkait Data DPTb)

Diketahui sebelumnya KPU masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.

Sementara itu, di Kabupaten Jombang, hingga saat ini ada belasan ribu santri yang berpotensi tidak bisa menyalurkan hak suaranya dalam pemilu yang digelar 17 April 2019 mendatang. Padahal pelaksanaan Pemilu 2019 kurang dua bulan saja. Namun, KPU Jombang enggan jemput bola ke Pondok Pesantren yang ada di Kota Santri.

Ketua PC Rabhitah Ma’ahid Islamiyah NU (RMI NU) Jombang, Agus Jauharuddin Alfatih, mengatakan estimasi belasan ribu ini berasal dari empat pondok pesantren besar yang ada di Jombang. Diantaranya, Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan, Pesantren Denanyar Jombang serta Pesantren Tebuireng Jombang. Dimana rata-rata memiliki pemilih pemula yang potensial sebagai pemilih mencapai 3 ribuan santri yang berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar.

Padahal, berdasarkan data yang dimiliki oleh Asosiasi pondok pesantren NU ini, di Jombang ada sebanyak 300-an Pesantren yang masing-masing memiliki santri dari luar daerah yang potensial sebagai gererasi pemilih milenial. Sehingga, kalau ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan belasan ribu santri ini bakal menjadi golput (golongan putih).

Pria yang akrab disapa Gus Din ini menilai, sejauh ini upaya sosialisasi KPU tidak cukup efektif untuk mengajak santri menyalurkan aspirasi mereka sebagai penentu masa depan bangsa ini. Dirinya berharap, KPU melakukan upaya jemput bola ke setiap pesantren dengan cara membuka posko pindah pilih selama masa tahapan kedua pendataan DPTb ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin