Peristiwa

Perhutani Blitar Amankan Truk Bermuatan Kayu Jati Hasil Illegal Logging

BLITAR, FaktualNews.co – Pembalakan liar atau illegal logging masih marak ditemukan di wilayah hutan Blitar. Buktinya KPH Perhutani baru saja mengamankan gelondongan kayu jati hampir satu truk.

Gelondongan kayu ini diamankan dari tangan AM (54) warga Desa Caren, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Dengan total sebayak 103 gelondong kayu diangkut di sebuah truk dan 68 gelondong belum sempat diangkut.

“Ya satu Minggu lalu kita baru mengamankan hampir truk kayu jati. Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan surat izin yang sah maka kita laporkan ke pihak berwajib,” ungkap Administratur Perhutani KPH Blitar, Aries Indra Supartha, Jumat (22/2/2019).

Aries mengatakan kalau pihaknya menemukan ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang mengatakan adanya pengangkutan kayu dalam jumlah besar. Saat diperiksa, petugas menemukan banyak potongan kayu berserakan diduga menghilangkan jejak bekas gergaji esek menggunakan senso.

“Saat kita periksa, orang yang mengaku pemilik ini hanya punya surat izin tebang dari kades setempat. Sedang dia tidak mempunyai surat izin angkut,” ujarnya.

Dia berharap, dengan dilaporkannya para pelaku illegal logging ke pihak berwajib ini bisa menimbulkan efek jera. Dan kegiatan pembalakan liar bisa berkurang jumlahnya.

“Pembalakan liar selain merugikan negara juga bisa merugikan masyarakat. Sebab pohon di hutan yang dipotong sembarangan bisa menyebabkan erosi yang berpotensi terjadinya banjir dan tanah longsor saat hujan,” pungkasnya.