Kriminal

Polda Jatim Ajukan Perpanjangan Penahanan Vanessa Angel

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim akan mengajukan perpanjangan penahanan Vanessa Angel (VA) kepada Kejati Jatim hingga 40 hari kedepan. Perpanjangan diajukan, lantaran masa penahanan VA selama 20 hari penyidikan segera berakhir.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada tersangka VA sesuai dengan aturan yang ada pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita tahu semua bahwa penahanan VA sudah 20 hari. Oleh karena itu, Polda Jawa Timur melakukan yang namanya hak sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, kita melakukan perpanjangan penahanan yang surat kita tembuskan kepada pihak Pengadilan dan Kejaksaan dan keluarga,” jelas Barung, Jumat (22/2/2019).

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, disampaikan Barung, akan mendapat kesempatan melengkapi berkas perkara. Karena hingga saat ini sejumlah prasyarat pembuktian, baik materiil maupun formal belum dilengkapi.

“Contoh formalnya adalah surat-surat yang kita ajukan sebagai bukti, kita sudah lakukan yang namanya pemeriksaan terhadap beberapa ahli itu yang akan kita lengkapi,” lanjutnya.

Ia memprediksi, berkas perkara rampung dan segera memasuki tahap pertama atau pelimpahan ke Kejati Jatim, pekan depan.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila karena dianggap melanggar pasal 127 UU ITE. Dalam chatingnya, VA kedapatan menyebar konten pornografi dengan para user. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan langsung menahan yang bersangkutan ketika menjalani pemeriksaan perdana pada hari Selasa (30/1/2019) lalu.