FaktualNews.co

Polda Jatim Pastikan Pemakai ‘Jasa’ Vanessa Angel Tidak Bisa Dihukum

Hukum     Dibaca : 1278 kali Penulis:
Polda Jatim Pastikan Pemakai ‘Jasa’ Vanessa Angel Tidak Bisa Dihukum
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Artis Vanessa Angel saat mendatangi Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berbagai pihak mendesak kepolisian agar tidak hanya memproses hukum para penyalur jasa seks dalam hal ini muncikari dan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online artis yang diungkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Melainkan juga turut menjerat para pemakai jasanya.

Menanggapi desakan ini, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, selama tidak ada regulasi atau dasar hukum yang bisa menjerat para pemakai jasa seks artis. Maka, pihaknya tidak bisa memproses hukum yang bersangkutan.

“Selama tidak ada regulasi atau konstitusi yang mengatur mengenai masalah itu, ya selama itu pula polisi akan berpatokan kepada regulasi itu,” kata Barung, Jumat (22/2/2019).

Sementara, undang – undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat ditawarkan oleh salah satu pakar hukum Universitas Brawijaya Dr Lucky Endrawati, bisa dipakai untuk menjerat si pemakai jasa seks Vanessa Angel. Disampaikan Barung juga tidak bisa digunakan.

Sebab, digital forensik hasil pemeriksaan pada alat komunikasi yang dipakai Vanessa Angel serta sejumlah tersangka menyebut aktivitas prostitusi yang dilakukan atas kemauan para penyedia jasa seks sendiri, bukan dibawah ancaman pihak lain.

“TPPO itu salah satunya tidak dengan maksud bahwa yang melakukan dalam prostitusi ini tidak dalam keinginan sendiri tetapi dari forensik kita berbeda, bahwa ada keinginan sendiri dari yang bersangkutan (Vanessa Angel),” lanjutnya.

Sebelumnya, ahli hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati mengatakan, undang – undang TPPO dengan ancaman minimal tiga tahun penjara memungkinkan bisa dikenakan bagi para pengguna jasa layanan prostitusi online artis.

“Terkait dengan kasus prostitusi online ini, tidak menutup kemungkinan undang-undang tindak pidana perdagangan orang, pemberantasan perdagangan orang digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna, user-nya,” kata Dr Lucky di Surabaya, Rabu (23/1/2019) lalu.

Ia menjelaskan pasal 12 UU TPPO tahun 2007 terdapat kualifikasi yang menyebut, barang siapa yang menggunakan korban TPPO dengan cara menyetubuhi maupun mencabuli, bakal dikenai sanksi hukuman sesuai UU TPPO.

Namun, dengan pernyataan Kabidhumas Polda Jatim tersebut, bisa dipastikan para pria hidung belang yang memakai jasa seks artis bernafas lega dan tetap melenggang bebas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin