Anggota Dewan Pendidikan Jombang: Disdik Terbitkan SE Tarik Buku Ajar SD yang Jadi Polemik
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Pendidikan Jombang, Jawa Timur, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) setempat segera menerbitkan Surat Edaran untuk menarik buku ajar untuk siswa kelas V SD/MI yang sempat menjadi polemik beberapa waktu. Edaran tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah SD yang ada di Jombang.
Upaya ini dilakukan menyusul hingga saat ini buku tematik terpadu kurikulum 2013 dengan judul “Peristiwa Dalam Kehidupan” yang menyebut dan mengelompokkan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal masih digunakan sebagai buku panduan ajar. Sementara, Disdik belum menarik buku tersebut lantaran belum ada instruksi secara resmi dari Kemendikbud.
Anggota Dewan Pendidikan Jombang, Sutono Abdillah mengatakan, upaya ini juga dimaksudkan guna mencegah keresahan dan kekhawatiran masyarakat. Apalagi, menurutnya, mayoritas masyarakat di Jombang adalah Nahdliyin.
“Kalaupun belum ada instruksi tertulis dari Kemendikbud, Disdik Jombang sebaiknya punya inisiatif sendiri untuk menerbitkan semacam SE atau Surat Edaran untuk menarik buku tersebut guna mencegah keresahan dan kekhawatiran di masyarakat. SE ini untuk menjaga kondusivitas di masyarakat umum. Khususnya warga di Kabupaten Jombang, “ujarnya, Sabtu (23/02/19).
Sutono menjelaskan, inisiatif untuk menarik buku ini pun sudah dilakukan oleh beberapa daerah lainya. Menurutnya, penarikan buku tersebut juga merupakan upaya yang tepat. Sebab dia menilai, kata ‘radikal’ di buku Mata pelajaran SD tersebut kurang sesuai. Terlebih karena di dalamnya mencatut nama organisasi NU yang disandingkan dengan PKI.
“Organisasi NU pada masa pra kemerdekaan lebih tepat sebagai organisasi nonkooperatif, bukan radikal, “ungkapnya.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, belum melakukan upaya penarikan lantaran belum menerima instruksi secara resmi dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Budi Nugroho mengatakan, bahwa buku ajar tersebut tetap digunakan. Bahkan, dalam pembahasannya, materi yang terdapat dalam buku yang dinilai berpotensi merugikan bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU) ini sudah terlewati. Namun dalam penyampaiannya, pihaknya sudah mengimbau agar memberikan pemahaman dan cara penyampaian yang tidak menyesatkan kepada anak didiknya.
“Materi sudah terlewatkan, karena berjalan, pada waktu itu kita komunikasi dengan para guru PKN tentang bagaimana memberi pemahaman,jadi secara konteks jangan sampai keliru”, ujarnya.
Dijelaskan, dalam penyampaian materi tersebut, pihkanya lebih menitik beratkan pada penekanan nasionalisme, bukan kata radikal yang nenurutnya bisa menjadi konotasi negatif. Sebab, menurut Budi, upaya penarikan pun harus disertai dengan solusi buku pengganti yang baru. Mengingat proses belajar mengajar tidak boleh berhenti.
Buku yang menjadi polemik tersebut adalah buku tematik terpadu kurikulum 2013 dengan judul “Peristiwa Dalam Kehidupan”. Buku ajar tersebut adalah buku pegangan siswa kelas V SD/MI. Buku itu dinilai berpotensi merugikan bagi organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam buku tertulis, Masa Awal Radikal, yakni tahun 1920-1927-an. Disitu dijelaskan, Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah pada abad ke-20 disebut masa radikal karena pergerakan-pergerakan nasional pada masa ini bersifat radikal atau keras terhadap pemerintah Hindia Belanda.
Selanjutnya, mereka menggunakan asas nonkoperatif dan tidak mau bekerja sama. Organisasi-organisasi yang bersifat radikal adalah Perhimpunan Indonesia (PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU), Partai Nasionalis Indonesia (PNI).