FaktualNews.co

Perusahaan di Wonokoyo Pasuruan, Bantah Buang Limbah Sembarangan

Peristiwa     Dibaca : 1616 kali Penulis:
Perusahaan di Wonokoyo Pasuruan, Bantah Buang Limbah Sembarangan
FaktualNews.co/istimewa
Sistem IPAL milik 2 perusahaan yang sesuai standarisasi dari DLH Kabupaten Pasuruan dan dinyatakan aman.

PASURUAN, FaktualNews.co – Aksi penutupan saluran pembuangan limbah milik perusahaan yang berada di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, oleh warga yang dianggap mengganggu hingga terjadinya aksi penutupan pada Kamis (21/2/2019) lalu, disayangkan oleh PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari.

Bahkan saat itu, sebagian warga dari Wonokoyo, Cangkringmalang dan Gununggangsir kompak menutup paksa saluran pembuangan limbah milik dua perusahaan ini menggunakan pohon pisang, batu, pasir dan adonan semen. Warga beralasan penutupan saluran ini dikarenakan kecewa sikap perusahaan yang membuang limbah sembarangan.

Tak hanya itu, dianggap keberadaan saluran tersebut mengganggu lingkungan. Bahkan sudah diperingatkan, tapi tidak diperhatikan. Namun, tudingan warga terhadap perusahaan yang diduga membuang limbah sembarangan dan berbahaya ini dibantah keras. Bahkan, perusahaan mengklaim sudah melakukan sistem pembuangan limbah sesuai dengan aturan yang ada.

Perusahaan memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sudah memenuhi standarisasi. Bahkan selama ini tak ada permasalahan yang muncul lantaran pembuangan limbah tak melanggar ketentuan. Sehingga secara teknis tidak mengganggu lingkungan seperti yang dituduhkan oleh warga yang lakukan aksi penutupan saluran itu.

Direktur Operasional PT Mega Marine Pride dan PT Baramuda Bahari, Yohanes Yoelianto, mengatakan, pihaknya adalah perusahaan pengolahan laut yang basisnya ekspor. Diakui perusahaannya sangat peduli dengan lingkungan, khususnya di sekitar perusahaan. Perusahaannya juga memiliki instalasi pengolahan limbah cair berkapasitas bak pengolahan yang mencukupi.

Sehingga tidak mungkin melepas limbah cair ke lingkungan tanpa melalui proses lebih dulu.”Kami selalu koordinasi dengan DLH, dan konsultasikan ke ahli kami untuk menjaga agar instalasi pengolahan limbah cair kami selalu dalam kondisi optimal. Masukan saran dan hasil audit selalu kami perhatikan,” jelas Yohanes Jum’at (22/2/2019).

Bahkan, ia menyebut, uji baku mutu limbah cair dua perusahaan yang menjadi satu ini selalu memenuhi standar. Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan bak pengolah tambahan untuk antisipasi kelonjakan saat pengolahan.Ia mewakili perusahaan, sangat mengapresiasi penyampaian aspirasi dari warga.

Tapi, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Diakuinya, bersama perusahaan lainnya yang membuang limbah ke sungai Selorawan juga sudah sering melakukan pembersihan saluran tersebut. Jadi, secara berkala, pihaknya rutin melakukan pembersihan. Pihaknya juga akan memaksimalkan untuk menyanggupi permintaan warga.

Tapi, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa perusahaannya ini sudah memiliki sistem pengolaan limbah yang baik. Bahkan, sudah memenuhi standarisasi.”Harapan kami ke depannya, perwakilan warga lebih mengedepankan komunikasi dengan pihak perusahaan daripada melakukan aksi penutupan saluran seperti ini,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, penutupan saluran ini berdampak panjang. Ribuan karyawan yang bekerja di sini terancam kalau saluran itu ditutup. Sudah dua hari ini, terpaksa aktivitas perusahaan diliburkan karena tidak bisa operasional kalau saluran ditutup. Tak hanya itu, petambak udang juga sudah merasa resah kalau udang mereka tidak bisa diproduksi.

Sehingga lanjut dia, udang akan membusuk karena perusahaan berhenti produksi. Jika ini dibiarkan maka, akan muncul permasalahan baru, yakni banyak pengangguran. Sekadar diketahui, dari data yang didapatkan, dua perusahaan ini terakhir kali dinyatakan lolos hasil uji air limbah industri itu pada 26 Desember 2018.

Tiap bulannya, selalu diuji secara berkala baku mutu ini. Hasilnya normal, masih dalam batas aman. Uji lab ini dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Dinyatakan bahwa hasil pengujian milik dua perusahaan ini aman dan memenuhi baku mutu berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2018.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin