FaktualNews.co

Eks Exco PSSI Hidayat, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Bola

Bola     Dibaca : 916 kali Penulis:
Eks Exco PSSI Hidayat, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Bola
FaktualNews.co/istimewa
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono.

JAKARTA, FaktualNews.co  – Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan tersangka dalam kasus pengaturan skor. Kali ini, Hidayat yang merupakan eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI menjadi tersangka.

“Tim penyidik Satgas Antimafia Bola dari Bareskrim kemarin hari Jum’at tanggal 21 Februari setelah dilakukan gelar perkara hasilnya telah menetapkan saksi H dinaikan menjadi tersangka,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/2/2019).

Polisi menetapkan Hidayat sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyuapan terkait pertandingan PSS Sleman melawan Madura United.

“Ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu keterangan pelapor bisa, keterangan saksi ada bukti petunjuk, ada surat dan sebagainya,” ungka Argo.

Diketahui, Satgas Antimafia Bola terakhir berencana akan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pengaturan skor yang melibatkan eks anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat. Gelar perkara dilakukan setelah satgas memeriksa 14 saksi.

“Terlapor H, dari satgas di Tipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi), akan gelar perkara,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) lalu.

Hidayat adalah salah satu orang yang rumahnya digeledah Satgas Antimafia Bola. Saat penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti, mulai transaksi keuangan, laptop, hingga dokumen. Barang bukti tersebut berhubungan dengan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 pada 2018.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
detik.com