TRENGGALEK, FaktualNews.co – Meski sempat terjadi berbagai problem terkait keberadaan Wakil Bupati Trenggalek, hingga muncul wacana sanksi terhadap Wabup. Kendati demikian DPRD Trenggalek, tetap mengusulkan Wabup Moch. Nur Arifin untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Trenggalek secara normatif dan regulasi yang ada.
Menurut Ketua DPRD Trengggalek Samsul Anam, kebijakan pengusulan Wabup menjadi Bupati tersebut memang telah sesuai regulasi yang ada.
“Karena sampai sekarang sanksi kan juga belum ada, jadi secara normatif atau tata regulasinya kita mengusulkan sejak sepuluh hari jabatan bupati kosong kan juga harus dicatat,” ucapnya, Senin (25/2/2019).
Lebih lanjut Samsul menuturkan, karena jika ini nanti tidak segara diusulkan, maka akan diambil alih Gubernur Jatim untuk diusulkan kepada Kemendagri. “Oleh sebab itu keputusan ini juga sebagai upaya tetap menjaga marwah lembaga, karena jangan sampai ini berkepanjangan, “katanya.
Lebih lanjut Samsul menjelaskan, semua dilakukan juga demi masyarakat Trenggalek.“Apabila tidak segera diisi bupati definitif, maka kebijakan serta wewenang yang lebih luas tidak bisa segera diambil,” tuturnya.
Samsul juga menambahkan, wewenang bupati definitif yang harus dijalankan di pemerintahan juga mencakup banyak sekali dan kebijakan itu harus di laksanakan. Terutama kebijakan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Trenggalek kedepan.
“Dengan pengusulan Wabup menjadi Bupati serta usulan pemberhentian Wabup ini diharapkan segera terlaksana. Demi memacu pelaksanaan kegiatan pemerintahan,” pungkasnya.