FaktualNews.co

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1291 kali Penulis:
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Mojokerto
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, diamnakan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan seberat 29 gram paket sabu.

Adalah Iwan Taufik (43), warga Dusun/Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, yang diamankan polisi di depan rumahnya. Sebelumnya, polisi menyamar sebagai pecandu narkoba yang bermaksud membeli sabu.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, penangkapan Iwan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. Setelah, Iwan Taufik disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Mojokerto.

“Pelaku kita amankan setelah petugas berhasil menyamar sebagai pembeli. Kita mencoba menghubungi tersangka untuk membeli sabu. Setelah disepakati dan waktunya ditentukan, petugas berhasil meringkus tersangka berikut barang buktinya sabu seberat 29,24 gram,”ungkapnya.

Menurut Sahari, pelaku ini disebut-sebut sebagai pengedar yang selama ini menjadi penyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamanakan dari tangan pelaku berupa dua klip sabu.  Satu klip berisi sabu seberat 0,36 gram dan satu paket klip sabu dengan berat 28,88 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone  dan satu sepeda motor nopol W 5968 YJ yang digunakan memuluskan aksinya. ’’Nah untuk meringkus pemasoknya, dia sekarang masih kita keler,’’ tuturnya.

Ditambahkan, tersangka memang jaringan lama yang beraksi antar kota. ’’Untuk memastikan, apakah dia juga sebagai pemakai, tersangka akan kami tes urine dulu,’’ tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto dijerat pasal 114 ayat 1 subs silinder 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin