JEMBER, FaktualNews.co – Standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara Kabupaten Jember tahun 2018, mendapatkan rapor kuning dari Ombudsman Indonesia.
Penilaian tersebut berasal dari 52 produk layanan yang dinilai, dan Kota Tembakau ini mendapat skor 57,4 atau belum memuaskan. Bahkan nilai yang diraih terendah dan mendekati rapor merah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Indonesia Provinsi Jawa Timur, Agus Widiarta menyampaikan, berdasarkan sembilan kategori penilaian diantaranya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi mutu pelayanan, dan atribut, ada tiga rapor yang diberikan kepada kabupaten/kota tentang pelayanan publik suatu daerah.
“Kami datang sendiri ke Pemkab Jember hari ini, dalam rangka menyerahkan hasil penilaian kepatuhan, Tentang Standar Pelayanan Publik,” kata Agus, Senin (25/2/2019).
Dari sembilan kategori atau variabel itu, lanjut Agus, pihaknya memberikan rincian penilaian. Rapor Merah untuk nilai 0 sampai 50, Rapor Kuning untuk nilai 51 sampai 80, dan Rapor Hijau untuk nilai 81 sampai 100. “Dari penilaian itu kita menilai Kabupaten Jember tahun 2018 terkait produk layanan, dan kita ambil 52 produk layanan dari 7 dinas,” terangnya.
Yakni Dispenduk dengan produk layanan akte kelahiran, Disnakertrans dengan produk layanan pembuatan kartu pencari kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Dinas Sosial.
“Dari 52 produk di 7 dinas itu pada tahun 2018, nilainya belum memuaskan. Karena hanya mencapai angka 57,42, atau kategori sedang zona kuning, mendekati merah,” ungkapnya.
Sehingga dengan nilai itu Kabupaten Jember mendapat Rapor Kuning, atas kepatuhan dan standar pelayanan publik. “Sehingga hal itu kita sampaikan ke Pak Sekda dan 3 asisten. Selanjutnya akan menjadi komitmen pada tahun 2019 untuk ditingkatkan agar mendapat nilai dengan target 81 atau rapor hijau,” tandasnya.
Agus juga menambahkan, dengan rapor tersebut, Jember berada pada peringkat 131 dari 199 kabupaten yang diuji oleh Ombudsman pada tahun 2018 se Indonesia.