Birokrasi

Pelayanan Prima, Polres Jember Luncurkan Aplikasi “Simple”

JEMBER, FaktualNews.co – Berikan kemudahan dalam melayani masyarakat, Polres Jember meluncurkan aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu (Simple), Minggu (24/2/2019). Dengan kemudahan tersebut, masyarakat yang sebelumnya untuk mengurus surat keterangan kepolisian harus datang langsung membawa berkas ke Polres, dengan aplikasi ini semua bisa dilakukan dari rumah.

Kapolres Jember,  AKBP Kusworo Wibowo usai meresmikan peluncuran aplikasi simple di alun-alun Kota Jember menjelaskan, masyarakat saat ini tidak bisa jauh dari internet dan gadget.

“Sehingga mau tidak mau, pelayanan kepolisian kepada masyarakat juga harus bisa mengikuti perkembangan zaman, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi,” kata Kusworo, Minggu (24/2/2019).

Kusworo paham, menunggu dan mengantri merupakan kegiatan yang sagat menjemukan. Karena itulah Polres Jember berupaya memadukan teknologi untuk memangkas rangkaian prosedur yang cukup panjang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan aplikasi simple ini masyarakat yang akan mengurus SKCK, surat keterangan bebas narkoba, ijin keramaian, surat kehilangan, dan permohonan pengawalan, bisa langsung upload dokumen persyaratan dari gadget masing-masing.

“Nantinya setelah diverifikasi oleh petugas dan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomer token. Sehingga masyarakat datang ke polres hanya untuk mengambil surat yang sudah jadi dengan menunjukkan token tanpa harus mengantri lagi,” terangnya.

Menurutnya, masyarakat yang awalnya harus antri beberapa menit bahkan berjam-jam untuk menunggu, kini bisa lebih cepat terlayani.

“Belum lagi harus mondar-mandir karena ada dokumen yang tertinggal, dengan aplikasi ini hanya butuh waktu 2 sampai 5 menit di Mapolres karena hanya tinggal mengambil saja,” pungkasnya.