FaktualNews.co

Penyuap Divonis 2 Tahun, Walikota Pasuruan Nonaktif Mulai Diadili

Kriminal     Dibaca : 971 kali Penulis:
Penyuap Divonis 2 Tahun, Walikota Pasuruan Nonaktif Mulai Diadili
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang korupsi Walikota Pasuruan di PN Tipikor.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Usai Muhammad Baqir, Direktur CV Mahadir yang juga penyuap Walikota Pasuruan nonaktif, Setiyono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Kini, giliran Walikota Pasuruan nonaktif Setiyono mulai diadili dengan agenda dakwaan di hadapan majelis hakim pada Senin (25/2/2019).

Selain Walikota Pasuruan periode 2016-2021, dua terdakwa lainnya yaitu Plh Kepala Dinas PUPR Dwi Fitri Nurcahyo dan Staf Kelurahan Puturejo Wahyu Tri Hardianto juga menjalani sidang perdana.

Hanya saja, berkas perkara Setyono dengan dua terdakwa lainnya dipisah (split) dalam surat dakwaannya. Meski begitu, keduanya mulai menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK bahwa korupsi yang dilakukan Setyono berjalan selama tiga tahun, tepatnya sejak 2016-2018 silam. Korupsi itu baik dilakukan pribadi maupun bersama-sama dengan terdakwa Dwi Fitri Nurcahyo dan Wahyu Tri Hardianto.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa Setyono diduga telah menerima beberapa kali suap senilai Rp 2,9 miliar. Uang itu diterima dari sejumlah rekanan yang memenangkan lelang paket pekerjaan di Pemkot Pasuruan selama tiga tahun terakhir.

“Termasuk yang diterima Muhammad Baqir, selaku pemenang lelang paket pekerjaan PLUT-KUMKM Pemkot Pasuruan Tahun 2018,” ucap JPU KPK, ketika membacakan surat dakwaan.

Dalam setiap paket perjaan itu, Setyono sebagai Wali Kota Pasuruan diduga telah mengatur pemenang lelang dari setiap pekerjaan yang ada di Pemkot Pasuruan.

Menurut KPK, tindakan yang dilakukan terdakwa itu bertentangan dengan undang-undang tentang kewajibannya selaku penyelenggara negara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta melanggar keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa pasal 11 dan 12 b Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul