Kasus Pemalsuan Surat Domisili
Oknum Ketua PPLP PT PGRI Unikama Divonis Percobaan
SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, akhirnya menjatuhkan putusan terhadap doktor Christea Frisdiantara, terdakwa pemalsuan surat domisili dengan putusan percobaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro, bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Menurut Djoni, putusan yang dijatuhkan itu tanpa harus dijalani terdakwa.
“Majelis juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak amar putusan dibacakan,” ucap Djoni, ketika membacakan amar putusan, Selasa (26/2/2019).
Meski hanya diputus percobaan, namun Ketua Yayasan PPLP PT PGRI Universitas Kanjuruhan Malang itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat yang isinya atau yang dipalsu.
Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP, Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski begitu, majelis mempertimbangkan putusan itu sesuai fakta persidangan. Dimana terdakwa bersikap sopan dan sebagai seorang pengajar (dosen) di kampus yang tenaganya masih dibutuhkan.
Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang melihat jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 2 tahun penjara, masih pikir-pikir untuk menentukan sikap akan mengambil upaya banding. Begitupun pihak terdakwa yang juga disampaikan melalui penasehat hukumnya, B Sunu. “Kita pikir-pikir untuk upaya banding atas putusan itu,” ucapnya.
Sementara, usai persidangan sejumlah pendukung setia Cristhea memberikan suport hingga memeluk terdakwa yang selama ini ditahan di Lapas Delta Sidoarjo itu. “Alhamdulillah, besuk sudah keluar dari Lapas Pak Tea,” ucap salah satu pendukung sambil memeluk.