Oknum PNS Jombang Nyambi Konsultan, Proyek Perencanaan dan Pengawasan Ludes Dilahap
JOMBANG, FaktualNews.co – Indikasi penguasaan ‘kue’ perencanaan dan pengawasan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jombang kembali menyeruak. Sejumlah konsultan perencana dan pengawasan mengeluh terancam gulung tikar akibat tidak mendapat pekerjaan di kota mereka sendiri. Guna menyambung hidup, para konsultan ini terpaksa mengadu nasib ke luar kota.
“Kami membayar pajak dan hidup di Jombang, tapi pekerjaan justru diberikan pada konsultan luar kota. Sebagian lagi dikuasai oknum ASN sendiri dengan memakai nama keluarga mereka untuk mendirikan perusahaan jasa konsultan perencanaan dan pengawasan,” terang salah satu Konsultan senior di Jombang yang enggan namanya dipublikasikan, selasa (26/2/2019).
Lebih jauh diungkapkan, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia disebutkan tentang mekanisme penunjukan konsultan perencana dan pengawasan. “Disana disebut ada proses penunjukan langsung dan pengadaan,” tambahnya.
Penunjukan yang ia maksud sebagai aturan yang ada. Pemerintah bisa langsung meminta salah satu penyedia jasa karena situasi darurat semisal daerah operasi militer, bencana serta proyek-proyek khusus yang memerlukan keahlian khusus pula dibidangnya. Dan sistem yang kedua adalah proses pengadaan penyedia jasa. Dimana pejabat pengadaan memberikan undangan terbuka kepada beberapa perusahaan penyedia jasa konsultan untuk dievaluasi kelayakan perusahaan tersebut mengerjakan proyek yang ada.
“Namun yang terjadi di Jombang, melakukan penunjukan langsung ke penyedia jasa konsultan berdasarkan like and dislike, terutama yang ada mau diatur sedemikian rupa,” jelasnya. Parahnya, menurut sumber ini, konsultan yang ditunjuk merupakan milik dari oknum PNS. Ditambah lagi pejabat pengadaan mendatangkan konsultan luar kota untuk mengerjakan proyek-proyek pemerintah tersebut.
Ia menambahkan, penunjukan konsultan luar kota jelas diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara. Dalam lampiran ke IV yang merupakan bagian tidak terpisah dari Permen PUPR tentang Kegiatan dan Tugas Penyedia Jasa Kontruksi, dalam huruf A point 5 disebutkan dalam hal di daerah tempat pelaksanaan kegiatan tidak terdapat perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia melakukan tugas konsultansi perencanaan, maka dapat ditunjuk perusahaan yang memenuhi persyaratan dan bersedia dari daerah lain sesuai ketentuan.
Apabila tidak terdapat penyedia jasa perencanaan konstruksi seperti tersebut di atas, maka fungsi tersebut dilakukan oleh instansi teknis setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan bangunan gedung, dengan biaya maksimal sebesar 60% (enam puluh per seratus) dikali biaya perencanaan konstruksi yang dilaksanakan dalam rangka swakelola.
Namun peraturan ini sepertinya tidak berlaku di Jombang. Ditambahkan salah satu Konsultan senior yang lain, pejabat pengadaan dengan mudah mendatangkan konsultan luar daerah. “Kami seakan tidak boleh hidup di Jombang, sementara kami harus menghidupi banyak perut karyawan dan keluarganya yang bekerja pada perusahaan kami. Jadi terpaksa kami harus tinggalkan Jombang untuk mengais rejeki diluaran sana,” tambah konsultan ini sembari meminta namanya disembunyikan pula.
Kedua konsultan senior ini tidak mampu berbuat banyak. Mereka sempat mengadukan nasibnya ini kepada petinggi pemerintah daerah. Namun hingga kini, keluhan mereka tak berujung. “Kami ini gak gratis loh. Dari nilai 4 persen sebagaimana aturan pemerintah daerah, kami masih menyisihkan sedikit fee bagi para pejabat pengadaan itu. Tapi sepertinya mereka serakah, mereka ingin menguasai semua sendiri. Pekerjaan dikerjakan sendiri, mereka pinjam bendera dan hasilnya dinikmati sendiri, konsultan yang benderanya dipakai hanya mendapat sekian persen,” tambah pria muda ini.
Akibat kerakusan oknum pejabat pengadaan Jombang, banyak pengusaha jasa konsultan yang harus gulung tikar. Namun kembali situasi gulung tikar ini malah dimanfaatkan para oknum tersebut. Mereka justru membeli perusahaan-perusahaan ini. Setelah terbeli mereka lebih leluasa beroperasi menguasai pekerjaan yang ada.
“Lebih dari satu oknum PNS yang memiliki perusahaan jasa konsultan, dan satu orang oknum juga memiliki lebih dari satu perusahaan konsultan perencana dan pengawasan. Selain itu yang gak punya perusahaan malah dapat banyak pekerjaan yang asli perusahaan malah gak dapat, bisa anda bayangkan bagaimana kami bisa hidup di Jombang, katanya rezim sudah berganti tapi mengapa nasib kami masih seperti ini,” keluhnya.
Mereka kembali mengeluh tidak bisa berbuat apa-apa, karena apabila oknum pejabat pengadaan ini mengetahui ada konsultan yang vokal, maka bisa dipastikan mereka tidak akan pernah mendapat jatah pekerjaan pemerintah di Kabupaten Jombang. “Kami hanya bisa menaruh harapan kepada aparat penegak hukum. Meski kami sadar harapan itu tipis, tapi kami yakin masih ada diantara mereka yang memiliki nurani untuk bisa melindungi dan mengayomi kami sebagai warga negara,” pungkas sumber ini.
Terpisah, Sekretaris Daerah Jombang A.Jazuli ketika dikonfirmasi hal ini belum memberikan keterangan secara resmi. Melalui pesan whatsapp yang dikirim ia hanya mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut. Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Jombang, Sholahudin ketika dikonfirmasi permasalahan ini menyatakan, pihak akan menyampaikan informasi yang diterima ini ke pimpinan.
“Kami teria kasih atas informasi ini, akan kami sampaikan pada pimpinan,” tandas Sholahudin ketika dihubungi via telepon selular, selasa (26/2/2019) petang.(Tari/Adi)