SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus sengketa lahan di Mulyorejo, Kota Surabaya antara Pujiono Sutikno dengan Asipah alias Hj Sujiati terus berkembang. Dari semula sekedar urusan penyerobotan lahan yang kerap dimenangkan oleh Asipah di persidangan. Belakangan, Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim justru menetapkan Asipah sebagai tersangka atas kasus pemalsuan.
Yafeti Waruwu SH, salah seorang kuasa hukum Pujiono menuturkan, penetapan Asipah sebagai tersangka setelah pihaknya melapor ke Polda Jatim atas dugaan pemalsuan kuitansi yang selalu dijadikan barang bukti oleh Asipah di setiap sidang gugatan kasus penyerobotan lahan tersebut.
“Saudara Pujiono Sutikno sebagai pelapor, di Polda Jawa Timur pada tanggal 11 September 2017 dan melaporkan Asipah alias Hj Sujiati alias Asipah tentang penggunaan surat palsu dalam hal ini berupa kuitansi yang telah digunakan saudari Asipah dalam gugatan di pengadilan,” ujar Yafeti, Selasa (26/2/2019).
Kwitansi yang dipalsukan teraebut, disampaikan Yafeti, bukan cuma dijadikan barang bukti oleh Asipah ketika sidang gugatan melawan kliennya atas kasus penyerobotan lahan. Melainkan juga dipakai oleh tersangka untuk mengurus legalitas tanah di kantor pertanahan.
“Menggunakan juga untuk membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), menggunakan juga untuk pengurusan hak sporadik di kelurahan,” lanjutnya.
Atas perbuatan Asipah dengan memalsukan kuitansi tersebut, kata Yafeti, kliennya harus menanggung kerugian besar, baik secara material maupun non material.
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi langkah Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telag menaikkan status Asipah dari semula sebagai terlapor menjadi tersangka.
“Kita memberi apresiasi kepada Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim yang telah bersusah payah menyidik dan mengungkap pemalsuan surat ini,” tutupnya.
Laporan Pujiono Sutikono ke Polda Jatim tentang adanya pemalsuan surat dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya. Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan luas 7.780 meter persegi.
Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang dimilikinya.
Rupanya, kuitansi yang dijadikan dasar gugatan di pengadilan tersebut diduga palsu. Hal ini sesuai dengan pernyataan petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim nomor 4171 / DTF / 2010 tertanggal 11 Agustus 2010 lalu.