Kriminal

Tipu Rp 837 juta, Oknum Guru Honorer SD di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hafit Nur Hainia (25), oknum guru di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Selasa (26/2/2019).

Sebab, akibat aksi penipuan yang dilakukan perempuan berhijab, yang mengaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di Kota Situbondo, sebanyak 40 orang korban dengan koordinator Rony (32), warga Jalan Melati, Situbondo, mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp 837 juta lebih.

Ironisnya, untuk meyakinkan para korbannya, Hafit memberikan penghasilan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya, untuk korban yang menanamkan modalnya sebesar Rp 2,4 juta. Selain itu, dalam menjalankan bisnisnya, Hafit mengaku melakukan kerjasama dengan koperasi di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kota Situbondo.

Saat ini, kasus penipuan tersebut dilaporkan SPKT Polres Situbondo. Para korban penipuan juga didampingi salah seorang pengacara senior di Kota Situbondo, yakni Supriyono selaku kuasa hukumnnya.

Supriyono, selaku kuasa hukum para korban mengatakan, mereka terpaksa melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo. Sebab, sejak Nopember 2018 lalu, hingga kini Hafit tidak memberikan uang jasa kepada para korban. Bahkan, uang modal sebesar modal sebesar Rp 837 juta, yang disetorkan pada Nopember 2018 lalu, juga belum dikembalikan oleh Hafit.

”Karena terkesan tidak ada itikad baik dari Hafit, khusus untuk koordinator Rony, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang itu, melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” ujar Supriyono, Selasa (26/2/2019).

Menurutnya, sebetulnya jumlah member yang menjadi korban penipuan, dengan modus melakukan kerjasama bisnis jual mukenah itu sebanyak 10 member. Dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Namun yang melaporkan kasus penipuan ini baru satu member ke SPKT Polres Situbondo.

”Awalnya, Hafit lancar dalam memberikan uang jasa setiap bulan kepada pemberi modal, namun sejak Nopember 2018 lalu, dengan jumlah anggota Rony yang bertambah, hingga menanamkan modalnya sebesar Rp 837 juta. Sejak saat itupula, Hafit mulai terlihat kelimpungan dan tidak membayar uang jasa setiap bulannya,” bebernya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus penipuan tersebut, dengan terlapor Hafit Nur Hainia. ”Untuk mendalami laporan kasus penipuan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor, untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.