FaktualNews.co

Edarkan Sabu di Trenggalek, Perempuan Asal Tulungagung Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1693 kali Penulis:
Edarkan Sabu di Trenggalek, Perempuan Asal Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka pengedar sabu saat diamankan.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Lindawati (46), perempuan warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamtan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Pasalnya, diduga kuat telah mengedarkan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis Sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor sekitar 2,33 gram. Satu poket sabu-sabu kemasan plastik bening dengan berat kotor 0, 51 gram, uang tunai Rp 247.000, Hp, 3 buku tabungan atas nama Lindawati, dan 4 buat kartu ATM dari berbagai Bank.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap  pada saat akan bertransaksi, tepatnya di pinggir jalan timur Pos Polisi masuk Desa Ngadisuko, Kecamatan, Durenan, Kabupaten Trenggalek.

“Untuk saat ini tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan di Mapolres Trenggalek. Sedangkan kasus saat ini masih dalam peyidikan petugas, guna proses lebih lanjut,’’ ucapnya, Rabu (27/2/2019).

Peristiwa itu berawal pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 14.30 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat.  Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Pada saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dari tangannya. Kemudian tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Trenggalek.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu kerena faktor ekonomi dan baru pertama melakukan.

“ Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,’’ pungkas AKBP Didit.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin