Kriminal

Kerja Serabutan, Pria Paruh Baya di Pasuruan Jadi Pengedar Sabu

PASURUAN, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya, pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Jamhuri (50), asal Dusun Ngujung, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang Kesehariannya bekerja serabutan ini, disebut sudah lama menjadi perantara penjualan barang haram ke pelanggannya.

Ia diamankan di depan warung masuk Dusun Ngujung Desa Sambisirah, Rabu (20/2/2019). Jamhuri tak berkutik setelah polisi mendapatkan barang bukti sabu yang dibawanya untuk diproses lebih lanjut.

Polisi menyita 5 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram, 0,28 gram, 0,27 gram; 0,26 gram, 0,25 gram, jumlah total 1,35 gram, 10 potongan sedotan plastik, 7 plastik klip kecil, 2 pipet kaca kosong, 1 dompet,1 buah jaket kulit, Uang hasil penjualan Rp. 100 ribu dan 1 buah handphone.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan pihaknya masih mendalami peredaran sabu ke kawasan pedesaan itu.”Kami akan kembangkan kasus yang melibatkan warga desa ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).

PASURUAN, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang lelaki paruh baya, pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Jamhuri (50), asal Dusun Ngujung, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang Kesehariannya bekerja serabutan ini, disebut sudah lama menjadi perantara penjualan barang haram ke pelanggannya.

Ia diamankan di depan warung masuk Dusun Ngujung Desa Sambisirah, Rabu (20/2/2019). Jamhuri tak berkutik setelah polisi mendapatkan barang bukti sabu yang dibawanya untuk diproses lebih lanjut.

Polisi menyita 5 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 0,29 gram, 0,28 gram, 0,27 gram; 0,26 gram, 0,25 gram, jumlah total 1,35 gram, 10 potongan sedotan plastik, 7 plastik klip kecil, 2 pipet kaca kosong, 1 dompet,1 buah jaket kulit, Uang hasil penjualan Rp. 100 ribu dan 1 buah handphone.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi mengatakan pihaknya masih mendalami peredaran sabu ke kawasan pedesaan itu.”Kami akan kembangkan kasus yang melibatkan warga desa ini. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).