SURABAYA, FaktualNews.co – Sungguh bejat kelakukan Suparman (48). Bagiamana tidak, ia tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Ia pun diringkus anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, pada Minggu (24/2/2019).
Suparman diringkus petugas di tempat tinggalnya di Jalan Margorukun IV Kota Surabaya. Perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya sendiri. Kebetulan antara korban dan pelaku memang tinggal serumah. Pencabulan itu dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah atau sedang bekerja.
Korban dicabuli di dalam kamar. Perbuatan Suparman sudah dilakukan selama dua tahun. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming uang Rp20.000 agar korban tak menceritakan perbuatan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, sebelum memberikan uang itu, Suparman mewanti-wanti bahkan mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Awalnya, kata dia, korban ketakutan. Namun lantaran tidak tahan atas apa yang dialami, akhirnya dia menceritakan pada ibunya. “Dia (Suparman) kami tangkap atas laporan orang tua. Tersangka, kami tangkap tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan,” katanya, Rabu (27/2/2019).
Kepada polisi Suparman mengaku nekat mencabuli korban lantaran dia sudah lama tak berhubungan intim. Apalagi sejak dua tahun lalu hingga saat ini istrinya menderita sakit infeksi. Sehingga hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Untuk melampiaskan nafsunya, sesekali dia menonton film porno. “Ketika melihat korban, nafsu saya muncul. Saya lakukan itu (pencabulan) setiap minggu. Terkadang sebulan sekali,” katanya.