FaktualNews.co

Ketagihan Judi Online, Warga Surabaya Gelapkan Uang Milik Perusahaan di Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1588 kali Penulis:
Ketagihan Judi Online, Warga Surabaya Gelapkan Uang Milik Perusahaan di Sidoarjo
Ilustrasi.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil meringkus Eka Okdinata (43), warga Langsep No. 9 RT 08 RW 01, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya karena menggelapkan uang seratusan juta milik PT. Mandiri Jaya Steel kawasan Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kapolsek Gedangan Kompol Heri Siswoko mengatakan, pelaku berhasil diringkus setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangan. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah kami gelar penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi,” ucapnya, Rabu (27/2/2019).

Dia menambahkan, pelaku yang dijerat pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tersebut menerima uang hasil penjualan triplek dari costomer yang ada di wilayah Surabaya. “Jumlah uangnya sekitar Rp 144 juta, tapi uang tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku membawa uang seratusan juta tersebut dipergunakan untuk keperluan judi online. “Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa uangnya digunakan untuk judi online,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul