SITUBONDO, FaktualNews.co – Penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil terlapor kasus dugaan penipuan sebesar Rp 837 juta, Hafit Nur Hainia (25) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan tentang penipuan dengan terlapor Hafit Nur Hainia, namun belum terbit laporan polisi. Apabila hasil digelar ada indikasi penipuan, pihaknya akan mengarahkan para korban untuk membuat laporan polisi secara resmi.
“Pada hari Selasa (26/2) kemarin, memang sudah dikirim undangan untuk klarifikasi dan hari Jum’at (29/2) terlapor akan kita panggil untuk menghadap ke penyidik pidana umum. Nah, jika hasil gelar itu harus LP maka kita sampaikan untuk laporan secara resmi,” kata Masykur, Rabu (27/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hafit Nur Hainia (25), oknum guru di Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Selasa (26/2/2019).
Sebab, akibat aksi penipuan yang dilakukan perempuan berhijab, yang mengaku berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di Kota Situbondo, sebanyak 40 orang korban dengan koordinator Rony (32), warga Jalan Melati, Situbondo, mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp 837 juta lebih.
Untuk meyakinkan para korbannya, Hafit memberikan penghasilan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya, untuk korban yang menanamkan modalnya sebesar Rp 2,4 juta. Selain itu, dalam menjalankan bisnisnya, Hafit mengaku melakukan kerjasama dengan koperasi di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kota Situbondo.