FaktualNews.co

Pungli Dana PAUD, Dua Oknum PNS Jember Dituntut 10 Bulan Penjara

Kriminal     Dibaca : 873 kali Penulis:
Pungli Dana PAUD, Dua Oknum PNS Jember Dituntut 10 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Dua terdakwa perkara pungli PAUD ketika mendengar tuntutan JPU Kejari Jember.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdur Rohim dan Suwidi, oknum PNS Kabupaten Jember, Jawa Timur yang terjerat perkara pungutan liar (pungli) dana operasional untuk sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD) dituntut 10 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda senilai Rp. 10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dihadapan majelis Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (27/2/2019).

Tuntutan yang dibacakan Siti Sumartiningsih, JPU Kejari Jember, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan liar di tiga lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Total nilai pungutan liar itu senilai 15% dari besaran bantuan yang diterima oleh tiga lembaga PAUD Kelompok Bermain (KB), Nurul Islam Sukowono dan Pos PAUD Cempaka 100 Sempolan,” ucapnya.

Jaksa menyebut, pihaknya telah menyita barang bukti uang dari tangan dua terdakwa. Uang itu, lanjut dia, sebesar Rp. 2,5 juta dari tangan Suwidi dan Rp. 4,5 juta dari tangan Abdur Rohim. “Uang itu diserahkan ke kas negara,” jelas dia.

Meski begitu, atas perbuatan dua terdakwa warga Desa Lambengan, Kecamatan Ledokombo, dan Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember itu melanggar pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa hanya terlihat lesu dihadapan majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede. Perlu diketahui, kedua terdakwa diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Jember dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2018 lalu.

Penangkapan dua terdakwa yang merupakan juru penilik PAUD dilakukan di Warung Gizi, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Total pungli yang dilakukan dari tiga lembaga PAUD Kabupten Jember sebesar 15% dari nilai bantuan yang diterima lembaga tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags