Peristiwa

Ricuh, Warga Kalikatir Mojokerto Diusir Saat Survei ke Lokasi Galian C Diduga Ilegal

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Belasan orang yang terdiri dari warga Kecamatan Gondang dan juga Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Kabupaten Mojokerto melakukan surveri ke lokasi galian C di Desa Kalikatir, Gondang, Mojokerto.

Lantaran, diduga kuat galian C ini ilegal. Selain itu, usaha pertambangan tersebut ditengarai juga menyalahi aturan. Karena sudah melakukan pengerukan di sungai desa setempat. Namun, aksi survei ini mendapatkan perlawanan dari sejumlah orang yang mengaku dari pihak galian C.

Dari pantauan di lokasi, belasan warga dari PSPLM bersama warga Kecamatan Gondang melakukan survei ke lokasi galian yang berada di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang. Saat tiba di lokasi, sejumlah orang langsung menghadang kedatangan warga tesrebut.

Belasan warga yang datang ke lokasi, diusir paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak galian C. Mereka mendorong warga dan mengusirnya. Padahal, diduga galian C tersebut tak mengantongi izin alias ilegal dan melakukan pengerukan di dalam sungai.

Sayangnya, petugas kepolisian dan pegawai Pemkab Mojokerto yang mengetahui hal itu hanya menonton, tanpa berupaya untuk melerai. Bahkan, petugas seakan membiarkan insiden pengusiran tersebut.

Salah satu warga Beni Sutrisno yang mengikuti aksi survei lokasi galian mengatakan, keberadaan warga dari dua desa dan juga PSPLM di lokasi Galian C di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang ini tak lain untuk mensurvei lokasi galian C. Lantaran sudah melanggar aturan yakni penggalian batu di dalam sungai.

Selain itu rumah warga juga terisolir karena akses jalan menuju jalan raya ditutup. Namun, Lanjut Beni, saat sampai di lokasi puluhan warga ini sudah dihadang oleh pihak yang mengaku pegawai usaha galian C ini. Mereka kemudian mengusir warga.

“Saat kita di lokasi kita langsung dihadang dan usir secara paksa oleh seseorang yang diduga preman galian,” ungkapnya.

Menurutnya, lokasi galian yang berlokasi di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang sudah menyalahi aturan. Karena melakukan pengerukan di dalam aliran sungai.

“Bahkan, sejak 2016 kasus ini sudah dilaporan kepada pihak Polres Mojokerto dan Polda Jatim. Namun hingga saat ini belum ada respon dari hasil laporan warga Kalikatir,” imbuhnya.

Selain itu, aksi survei lokasi galian kali ini, merupakan hasil tidak lanjut dari pengaduan yang dilakukan oleh warga dari dua desa di kecamatan Jatirejo dan Gondang, pada Selasa (26/2/2019) kemarin di Polres Mojokerto.

Dalam pengaduan tersebut kuasa hukum dari LPBHNU Anshorul Huda menyebutkan telah melakukan pengaduan ke Polres Mojokerto terkait dua lokasi galian C yang diduga sudah merusak lingkungan. Dua lokasi galian itu yakni di Desa Kalikatir di Kecamatan Gondang dan di Desa Bleberanan, Kecamatan Jatirejo.

Dengan adanya insiden pengusiran yang dinilai berbau kekerasan yang dilakukan pria yang diduga preman galian C di Desa Kalikatir ini, PSPLM akan melaporkan ke polisi.