TRENGGALEK, FaktualNews.co – Demi mengawal Perda serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek, membentuk Praja Wanita (Prawan).
Prawan Satpol PP Trenggalek yang beranggotakan 11 orang ini, akan bergerak melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi ke masyarakat.
Buka Hotline Pengaduan
Selain itu, juga memberikan pelayanan informasi dan pengaduan melalui nomor 081230755881.
Ulang Setyadi, Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek mengatakan, dibuatkannya nomor layanan informasi dan pengaduan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Jadi kalau masyarakat menemukan anak punk, anak jalanan atau ODGJ bisa langsung di laporkan di dengan menghubungi kontak informasi layanan dan pengaduan di nomor +62 81230755881,” tuturnya, Rabu (27/2/2019).
Sedangkan Praja Wanita (Prawan) lanjut Ulang, dibentuknya tim Prawan itu nantinya akan bertugas melakukan sosialisasi dilapangan. Dengan tujuan sebelum penegakan Perda maka perlu adanya pendekatan persuasif. Jadi yang maju untuk sosialisasi tersebut adalah Praja Wanita ini dahulu.
“Prawan ini sendiri nanti rencananya pertanggal 1 Maret 2019 sudah terbentuk dan langsung mensosialisasikan nomor informasi layanan dan aduan serta pengawalan Perda yang ada,” ucapnya.
Ditambahkan Ulang, selain sosialisasi juga akan digagas pemasangan stiker nomor layanan pengaduan, dengan target di seluruh wilayah Trenggalek. Namun karena masih dalam keterbatasan anggaran, mungkin akan di dahulukan pada wilayah kecamatan kota seperti tempat fasilitas umum.