Tipu Konsumen, Karyawan Dealer Motor Trenggalek Mendekam di Penjara
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Wanda Kurniawan (28), warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur diringkus Unit Satreskrim Polsek setempat.
Tersangka ditangkap petugas, lantaran diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Nursiman warga Desa Dukuh.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan pelaku yang juga karyawan dealer sepeda motor di Durenan ini ditangkap polisi di Jalan Pulau Belitung Kota Denpasar, Provinsi Bali, berserta barang buktinya berupa 1 lembar kuitansi.
“Pelaku ini ditangkap, karena diduga kuat telah melakukan penipuan terhadap konsumen yang hendak membeli sepeda motor di dealernya. Dari ulah pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp.19.700.000,” tutur Didit Bambang, Rabu (27/2/2019).
Peristiwa itu berawal pada tanggal 3 September 2017. Ketika itu korban membeli sepeda motor ke dealer karya agung Durenan melalui pelaku. Karena kebetulan pelaku merupakan karyawan dealer Karya Agung Durenan.
Dari situ kemudian pelaku menjanjikan akan mengirim sepeda motor tersebut secepatnya. Korbanpun akhirnya merasa yakin dan percaya dan menyerahkan uang pembelian sepeda motor secara tunai sebesar Rp 19.700.000. Namun setelah ditunggu-tunggu, motor tidak dikirimkan dan uang pembelian juga tidak dikembalikan.
Korban sudah berupaya menghubungi pelaku melalui handphone, namun tidak aktif dan keberadaannya juga tidak diketahui. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (21/2/2019) di Jl.Pulau Belitung Kota Denpasar, Provinsi Bali dan barang buktinya.
“Barang bukti yang diamankan berupa kuitansi ini sebagai bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 125 CBS yang telah ditandatangani oleh pelaku tertanggal 3, September 2017,” jelas Didit.
Ditambahkan, Didit, modus pelaku berjanji kepada korban akan segera mengirimkan sepeda motor yang dibeli korban dari Dealer Karya Agung Durenan melalui perantaranya. Namun setelah korban menyerahkan uang pembelian, barang tidak dikirimkan kepada korban. Sedangkan uang dari korban tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan Polres Trenggalek.Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres Trenggalek.