DPRD Situbondo, Menyesalkan Tidak Ada Formasi Guru Agama di PPPK
SITUBONDO, FaktualNews.co – DPRD Kabupaten Situbondo, menyayangkan tidak adanya formasi guru agama pada rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 20019 di Pemkab Situbondo.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, seharusnya formasi guru agama disertakan. Karena guru agama Islam sangat dibutuhkan.
Saat ini, katanya, sejumlah sekolah banyak yang tidak ada tenaga pengajar pada mata pelajaran agama. “Saya tidak tahu kebijakannya dari mana. Cuma kami menyayangkan, kenapa kok tidak ada rekrutmen guru agama,” ujar Janur, Kamis (28/2/2019)
Menurutnya, pada saa ini, di Situbondo sangat banyak tenaga honorer yang berlatar belakang guru agama. Seharusnya, mereka juga mendapatkan perhatian. “Saya berharap, pemerintah daerah mencarikan solusi, sebagai bentuk perhatian kepada guru agama,” imbuhnya.
Lebih lanjut Janur mengatakan, predikat kota santri ini seharusnya tergambar dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Salah satunya, dengan memberikan perhatian lebih kepada guru honorer pendidikan Agama Islam.
“Malah di formasi PPPK ini, guru kelas semua,” ujar Janur.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi masalah ini, dia akan terus mendorong adanya perhatian kepada guru agama. Janur menerangkan, secara umum, Komisi IV telah berjuang keras menyampaikan aspirasi semua guru honorer.
Sementara itu, Kasubid Formasi dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Situbondo, Echwan Darwianto Sucipto mengaku, tidak ada formasi guru Agama Islam. Dia menerangkan, dari formasi guru perekrutan PPPK, didominasi guru kelas.
Terkait kebutuhan guru agama, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo. Jika nanti ada kebutuhan guru agama, Dispendikbud bisa mengusulkan kepada bupati.
“Nanti dinas pendidikan yang tahu tentang kebutuhannya,” jelas Echwan.
Echwan menambahkan, untuk formasi secara lengkap, memang belum ditentukan. Seperti di sekolah mana saja yang membutuhkan guru. Nah, ini akan ketahuan dari hasil koordinasi BPKSDM dengan Dispendikbud.
“Mau ditaruh di mana, dinas pendidikan yang lebih tahu. Tapi nanti dipaporkan dulu kepada bupati,”bebernya.
Lebih jauh Echwan menerangkan, terkait dengan kebutuhan guru, tentu disesuaikan dengan kualifikasi keilmuannya. Jika dibutuhkan di sekolah dan dinilai kompeten pada mata pelajaran Agama Islam, bisa saja ada penempatan guru agama.
“Tetapi ini juga berdasarkan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” pungkasnya.