FaktualNews.co

Bawa Kabur Motor Kakek di Situbondo, Residivis Kambuhan Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1179 kali Penulis:
Bawa Kabur Motor Kakek di Situbondo, Residivis Kambuhan Diringkus
FaktualNews.co/Fatur/
Tersangka Nurul saat diringkus polisi.

SITUBONDO, FaktualNews.co –  Seorang  residivis kambuhan  Curanmor  bernama Nurul Huda (27), kembali ditangkap tim Resmob Polres Situbondo, Kamis (28/2/2019). Pasalnya, membawa kabur sepeda motor milik kakek Tolak (66), asal Desa/Kecamatan Banyuputih,  Kabupaten  Situbondo.

Pemuda asal Sumenep, Madura ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.  Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti  satu  unit sepeda motor Honda Vario 150 bernopol S 4584 NN dan satu unit handphone Samsung J1 warna hitam.

Untuk pengembangan kasusnya. Selanjutnya,  residivis curanmor yang diketahui menjadi DPO tiga Polresitu,  langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersaangka dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

Diperoleh keterangan, aksi kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 16.15 WIB. Awalnya, korban didatangi pelaku di kios bensin perempatan jalan Congap, Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Usai mengobrol dengan korban, pelaku kemudian meminta tolong untuk diantar ke Asembagus. Alasannya mau mengambil sepeda motor miliknya.

Namun, begitu tiba  di pertigaan jalan dekat pabrik kapas di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, korban diturunkan. Saat itu pelaku beralasan mau menjemput temannya yang bawa sepeda motornya. Korban seperti dihipnotis, hingga seolah percaya begitu saja dan menyerahkan sepeda motornya.

Setelah ditunggu cukup lama pelaku tidak kunjung kembali, sehingga korban  langsung melaporkan kasus pencurian yang dialaminya  ke Polsek Asembagus, Situbondo.

Mendapatkan informasi tentang kasus pencurian sepeda motor  tersebut, Unit Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di rumah salah seorang warga di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo,  AKP Masykur mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Kecamatan Banyuglugur.  Untuk pengembangan kasusnya, tersangka  menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Dari catatan kepolisian, pelaku ini residivis kambuhan. Dia tiga kali dihukum karena penipuan dan penggelapan serta curanmor. Masing-masing di Banyuwangi, Malang, dan Sumenep,”ujar AKP Masykur.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin