FaktualNews.co

Jangan Sampai Ada Dualisme Paguyuban

DPRD Trenggalek, Pertanyakan Paguyuban Pasar Pon

Parlemen     Dibaca : 905 kali Penulis:
DPRD Trenggalek, Pertanyakan Paguyuban Pasar Pon
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Dewan menerima penyampaian aspirasi dari para pedagang pasar Pon.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komisi II DPRD Trenggalek, pertanyakan puluhan masyarakat yang mendatangi kantor DPRD dengan mengatasnamakan Paguyuban Pedagang Pasar Pon. Karena secara resmi paguyuban yang sah adalah paguyuban yang mempunyai SK asli.

Karena itu, dewan kali ini menganggap yang mendatangi Kantor DPRD Trenggalek bukanlah paguyuban resmi. Melainkan masyarakat para pedagang pasar Pon. Mereka datang ingin menyampaikan aspirasi terkait beberapa persoalan. Seperti kurang fasilitas yang ada, tempat parkir, pembagian serta penyelarasan jenis dagangan.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengatakan, pihaknya sempat bingung. Sementara yang mendatangi kantor Dewan mereka mengatasnamakan paguyuban pasar Pon.

“Tadi ketika disampaikan ada gesekan antar paguyuban, jadi yang sah itu paguyuban pasar yang mana kok ada dua paguyuban. Sebelum tadi disebut semua juga kaget. Kok ada dua paguyuban pasar, jadi yang punya SK yang mana,” ucapnya Kamis (28/2/2019).

Menurut Mugianto, setelah ditanya hal tersebut, ternyata mereka membenarkan paguyuban pasar Pon yang lamalah yang sah dan memiliki SK asli.

Setelah diketahui hal itu, lanjutnya, maka jangan sampai ada dualisme paguyuban pasar. Karena jika ini terjadi berlarut-larut, dapat dipastikan tidak akan kondusif. Dengan kejadian seperti ini, apakah masyarakat yang mau membuat aturan sendiri atau pemerintah yang harus memfasilitasi membuat peraturan.

“Jadi pemerintah itu membuat peraturan untuk memberi, membuat atau memfasilitasi masyarakat untuk mencari solusi yang terbaik. Seharusnya paguyuban pasar itu ditampung pada satu saja, jika ada permasalahan di musyawarahkan bersama. Jangan sampai membuat oposisi,” tuturnya.

Ditambahkan Mugianto, karena secara regulasi paguyuban yang di tanggapi adalah yang sah dan ada SK nya. Jadi yang datang kali ini dianggap bukan dari paguyuban.

Namun kedatangannya para masyarakat pedagang pasar Pon, tetap dilayani pengaduannya. Maka kalau mengatasnamakan paguyuban pasar harus ada SK aslinya, agar kebijakannya yang ditetapkan tidak salah nantinya.

Ditambahkan, setelah ada pembicaraan, jika yang datang bukan paguyuban resmi pasar Pon. Meski demikian, tetap menerima penyampaian aspirasi dari para pedagang pasar Pon.

“Nnamun demikian tetap kami layani. Dengan mendengarkan keluhan seperti keamanan, tebang pilih penempatan dan lainnya. Dan dipastikan permintaan para pedagang sudah diterima dan akan ditindak lanjuti oleh OPD terkait,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin