FaktualNews.co

Habisi Nyawa Teman Akrabnya, Pemuda di Jombang Dijerat Pasal Berlapis

Hukum     Dibaca : 1214 kali Penulis:
Habisi Nyawa Teman Akrabnya, Pemuda di Jombang Dijerat Pasal Berlapis
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Pelaku saat digelandang petugas di Mapolres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Hd (30) pemuda asal Dusun Sini Desa Tanjung Gunung Kecamatan Peterongan, Jombang Jawa Timur, tersangka tunggal pelaku pembunuhan sahabatnya sendiri, Bayu Arisanto (21) Warga Desa Dukuh Klopo bakal terancam pasal berlapis.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrin Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, saat menggelar pers rilis di Ruang Graha Bakti Bhayangkara (GBB) Polres setempat Kamis (28/02/19).

Selain bakal disangka dengan pasal tentang 365 KUHP tentang pencurian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

Penerapan pasal berlapis ini setelah Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan tersangka secara intensif. Berdasarkan motif yang ada, kata Azi, diketahui tersangka Hd merasa sakit hati lantaran kerap diejek atau dibully oleh korban Bayu. Polisi juga terpaksa menembak kaki tersangka, karena berusaha kabur saat hendqk ditangkap.

“Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara hingga hukuman mati dan pasal 365 ayat 3 ancaman hukumanya maksimal 15 tahun,” terangnya.

Sebelumnya, jasad Bayu Arisanto ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sungai Desa Bongkot, pada Selasa lalu. Saat ditemukan warga, kondisi mayat sudah dalan keadaan mengeluarkan bau busuk lantaran sudah meninggal diduga sejak tiga hari sebelumnya.

Berdasarkan hasil autopsi, Bayu diketahui menjadi korban pembunuhan. Tim medis menyebut ada luka sayatan dibagian leher korban. Dalam perkembangannya, Polisi menangkap Hudan, yang tak lain merupakan teman akrab korban sebagai pelaku tunggal atas hilangnya nyawa bayu ini.

Motif pembunuhan yang dilakukan Hudan ternyata hanya karena persoalan sepele. Dia sakit hati terhadap korban karena sering dibuli (diolok-olok).

“Saya sering diejek. Dibuli. Bahkan pernah juga diludahi. Saya sakit hati,” kata Hd, saat pers rilis di Polres Jombang, Kamis (28/2/2019).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan motif tersebut. Dia menjelaskan, antara Hd dan Bayu adalah teman akrab. Namun demikian, Bayu sering berbuat kelewatan terhadap Hd. Pelaku kerap disuruh-suruh, diumpat atau dibuli, hingga pernah juga diludahi.

Karena sering dilecehkan itulah Hd sakit hati. Dia kemudian merencanakan pembunuhan terhadap teman karibnya tersebut. Pada Sabtu (23/2/2019) tersangka menjemput korban dan mengajaknya keluar dengan dalih akan diajak menemui seorang perempuan dibantaran sungai Desa Bongkot.

Mereka kemudian berangkat. Namun keduanya terlebih dulu mampir ke rumah pelaku. Saat itulah Hd mengambil sabit dan diselipkan di pinggang. Tak lama berselang, mereka berboncengan berangkat menuju lokasi.

Ketika sampai di sekitar tanggul sungai Desa Bongkot, korban kecewa, karena perempuan yang dijanjikan tidak ada. Merasa dibohongi, Bayu melampiaskan kemarahannya dengan memukul Hd.

Pelaku mencoba membela diri, dia lantas menarik sabit yang sudah disiapkan di pinggang. Senjata tajam itu dikalungkan ke leher korban. Darah segar mengucur dari leher Bayu hingga akhirnya korban tewas dilokasi kejadian.

Setelah itu, pelaku kemudian mengambil beberapa barang berharga milik Bayu seperti kalung emas dan sepeda motor honda Mega Pro S 4858 WL milik korban juga dibawa kabur. “Pelaku sempat kabur ke Surabaya. Kemudian kembali ke Jombang dan sembunyi di rumah kerabatnya di Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito,” pungkas Azi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin