FaktualNews.co

Pemkot Pasuruan, Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Kepentingan Aset Daerah

Advertorial     Dibaca : 1408 kali Penulis:
Pemkot Pasuruan, Gelar Rekonsiliasi Pengelolaan Barang Kepentingan Aset Daerah
FaktualNews.co/istimewa
Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.

MALANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan menggelar rekonsiliasi pengelolaan barang milik daerah tahun anggaran 2018 selama 3 hari, Rabu – Jum’at (27-1/3/2019) besok. Kegiatan tersebut berlangsing di salah satu Hotel di kawasan Kota Malang.

Rekonsiliasi ini dibuka Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dihadiri Asisten  Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan. Acara dilaksanakan ini, untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Pasuruan, Boedi Widayat mengatakn, kedgaiatan rekonsiliasi pengelolaan barang milik daerah. “Hal ini merupakan sarana yang penting dalam mendukung terciptanya sistem pengelolaan barang milik daerah. yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan serta mempunyai kepastian hukum dan kepastian nilai,” papar Boedi Widayat, di sela acara.

Menurutnya, peningkatan sumber daya manusia bagi pengurus dan penyimpan barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dilakukan guna menambah wawasan. Juga untuk pemahaman dan pengertian dalam pengelolaan barang milik daerah. Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, rekonsiliasi barang milik daerah untuk menyamakan perbedaan pencatatan antara laporan realisasi anggaran dengan pencatatan dalam kartu inventaris barang.

“Tujuannya adalah menyamakan pencatatan barang milik daerah dalam KIB OPD dengan LRA sehingga diketahui neraca aset se-Kota Pasuruan dengan jelas,” imbuh dia.

Secara rinci dan spesifik, lanjut Boedi, rekonsiliasi dilaksanakan dan untuk diketahui karena sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan daerah tahun anggaran 2018 Pemkot Pasuruan yang harus disampaikan oleh Walikota kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Jawa Timur paling lambat tanggal 31 Maret 2019 mendatang.

Wakil Walikota Pasuruan, Teno, berharap pada seluruh peserta rekonsiliasi agar dapat dipergunakan sebaik-baiknya. “Saya berharap peserta bisa menyerap apa yang disampaikan oleh nara sumber,” tutur Teno.

Harapan itu diungkapkannya, agar nantinya dapat dikembangkan serta diterapkan di Kota Pasuruan. Sekaligus juga untuk disebarluaskan kepada aparatur lain yang mendukung kesempurnaan penatausahaan barang milik aset Pemkot Pasuruan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin