Peristiwa

Penjual Motor Bodong Lintas Kabupaten, Dibekuk Polres Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Moh. Alwi, warga Dusun Tembeng, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, di perairan laut setempat, Rabu (27/2/2019).

Pria 51 tahun ini diketahui petugas membawa sejumlah motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga langsung diamankan tim Polsek Kangean saat melakukan Patroli.

“Kami mendapatkan informasi bahwa saudara Moh. Alwi akan membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe Situbondo, menuju Pelabuhan Dusun Tembeng Desa Buddi.

“Dari patroli yang dilakukan, kami berhasil mengamankan sebanyak 5 unit motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, dalam keterangan rilisnya, Kamis (28/2/2019).

Sementara, barang bukti lima unit kendaraan yang berhasil diamankan petugas saat itu, merupakan motor matic keluaran tahun 2018, dengan harga di atas lima juta rupiah.

“BB yang diamankan, ada Honda Scopy, tahun 2018, warna merah hitam, dibeli yang bersangkutan seharga Rp 9 juta. Sementara Honda Beat Strip warna putih, Honda Beat CBS warna biru, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna merah putih, tahun 2018 dengan harga sama, masing masing seharga Rp 6,3 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Moh. Alwi dijerat pasal 480 KUHP, tentang kepemilikan kedaraan tanpa surat lengkap.

“Memiliki lima unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat surat sah, patut diduga dari hasil kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP,” tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.