FaktualNews.co

Penyuap Bupati Malang Nonaktif Diganjar 3 Tahun dan Bayar Rp 1,8 Miliar

Kriminal     Dibaca : 986 kali Penulis:
Penyuap Bupati Malang Nonaktif Diganjar 3 Tahun dan Bayar Rp 1,8 Miliar
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang penyuap Bupati Malang nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (28/2/2019).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyuap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna yakni, Ali Murtopo dijatuhi hukum 3 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (28/2/2019).

Ali Mutopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp. 1,8 miliar. Menurut Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, pengembalian uang selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan.

“Bilamana tidak dikembalikan uang pengganti maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun,” ucapnya ketika membacakan amar putusan di ruang Candra.

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa. Putusan yang dijatuhkan itu sudah melalui pertimbangan majelis hakim.

“Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana kurupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama masa persidangan,” ungkapnya.

Putusan yang dijatuhkan itu setahun lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Meski begitu penuntut umum mengaku masih pikir-pikir akan melakukan upaya banding. Begitupun dengan pihak penasehat hukum terdakwa.

“Masih pikir-pikir,” ucap Darmadi, penasehat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Ali Murtopo didakwa melakukan korupsi terkait proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dengan memberikan fee proyek sebesar 7,5 persen atau Rp 3,26 miliar kepada Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna.

Atas perbuatannya, ia didakwa pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul