Sengketa Lahan Nenek Betty di Gresik, LBH Wong Cilik: Jangan Ada Klaim
SIDOARJO, FaktualNews.co – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan nenek 83 tahun bernama Bernadine Hendrika alias Betty atas lahan milik neneknya, almarhum Rasmani seluas 29,19 hektar di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedaeman, Gresik saat ini masih berproses di pengadilan.
Oleh sebab itu, pemohon yang perkaranya didampingi Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wong Cilik itu meminta agar tidak ada saling klaim kepemilikan di atas lahan bekas pabrik yodium pada tahun 1927 silam, yang saat ini dikuasai PT Kasih Jatim.
“Ini masih terjadi sengketa milik, maka diharapkan PT Kasih Jatim tidak mengklaim kepemilikan terhadap tanah tersebut. Kita tunggu keputusan hingga inkrah,” ucap Jafaruddin Abdullah, anggota LBH Wong Cilik, Kamis (28/2/2019).
Selain masih berproses PK, menurut Jafar, dalam putusan Mahkamah Agung tidak ada satu pun ayat yang menyatakan jika tanah tersebut milik PT Kasih Jatim. Namun, sengketa itu harus diselesaikan dalam kasus perdata.
“Karena itu proses upaya hukum terkahir melalui PK bisa ditunggu,” jelasnya.
Sementara, Lukman Mualim menambahkan, pihaknya berharap agar tidak ada saling klaim atas lahan tersebut sebelum ada putusan inkrah dari upaya PK. “Kita menghargai hukum dan menunggu hasil PK. Kami (pemohon) juga punya bukti otentik yang sah atas lahan itu,” ungkap Direktur LBH Wong Cilik itu.
Diberitakan sebelumnya, pihak pemohon yaitu Bety, nenek 83 tahun mendatangi PTUN Surabaya di Sidoarjo untuk melakukan upaya PK atas lahan yang sudah terbit 2 sertifikat pada tahun 1997 silam atas nama milik PT Kasih Jatim.
Dalam upaya PK, pemohon memiliki bukti baru (novum) yang diajukan agar bisa mengembalikan tanah yang diterbitkan sertifikat oleh BPN Gresik atas PT Kasih Jatim pada 1997 itu kembali ke ahli waris yang sah.
Lima novum baru itu diantaranya berupa surat bukti kepemilikian mutlak eigendom atas nama Rasmani. Surat tersebut dikeluarkan oleh kantor pendaftaran tanah pemerintah Hindia Belanda tangal 24 Juli 1933.
Kemudian, juga diserahkan acte van eigendom verpondings nummer 148 atas nama Rasmani. Surat itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Pemerintah Hindia Belanda tanggal 15 Juli 1938.