JEMBER, FaktualNews.co – Niat hati menikahi seorang janda, penjual es berinisial BH (61), warga Jalan Sentot Prawirodirjo 14 Lingkungan Telengsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ini, malah melakukan penusukan kepada wanita pujaan hatinya MW (48) di dalam kamar Hotel Beringin Indah, Desa/Kecamatan Ajung.
Aksi penusukan yang dilakukan tersangka tersebut, karena disulut emosi ajakan nikah sirinya ditolak korban.
Kapolsek Jenggawah, Iptu Prayitno, menutukan penusukan tersebut dilakukan, usai tersangka dan korban melakukan hubungan badan di dalam kamar yang disewa. “Setelah itu tersangka mengajak korban untuk menikah secara baik-baik menurut aturan agama, atau secara siri. Tapi korban menolak,” katanya, Jumat (1/3/2019).
Namun diduga tidak terima dengan penolakan tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan menjambak rambut korban, dan kemudian menggunakan pisau dapur yang diambil dari jok motor milik tersangka yang diparkir tidak jauh dari kamar.
“Tersangka membabi buta, mengayunkan pisau dapur kepada korban sebanyak 6 sampai 10 kali,” sambungnya.
Selanjutnya korban berlari ke arah pojok kamar, lalu tersangka mengejar dan membanting korban sebanyak 5 kali. Lalu kembali mengayunkan pisau tersebut ke arah muka, leher, dan kaki korban. Sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Atas terjadinya hal tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Jenggawah. Sementara korban di rujuk di Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga terancam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.