FaktualNews.co

Pemilu Serentak 2019

Pelanggaran Pemilu, Empat Caleg Disidangkan Bawaslu Blitar

Politik     Dibaca : 1351 kali Penulis:
Pelanggaran Pemilu, Empat Caleg Disidangkan Bawaslu Blitar
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Suasana sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Kamis (28/2/2019).

BLITAR, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, kembali menggelar sidang pelanggaran pemilu. Kali ini sebanyak empat orang Calon Legislatif (Caleg) diduga melanggar yang tercantum pada PKPU No 23 Tahun 2018.

Dari keempat caleg tersebut, dua diantaranya sudah putus persidangan dan dua diantaranya masih proses persidangan menunggu putusan.

“Salah seorang caleg yang kami berikan sanksi berupa peringatan yakni Neni Amalia Sari dari dapil 2,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar M, Hakam Sholahudin.

Menurut dia, Bawaslu menjatuhkan sanksi kepada Neni Amalia Sari karena terbukti melanggar dalam kegiatan kampanye di Desa Sumberjo, Kecamatan Sananwetan, dimana pada kampanye tersebut yang bersangkutan tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Padahal, pada kegiatan tersebut yang bersangkutan melakukan kegiatan kampanye, tapi tidak memiliki STTP,” ujarnya.

Nah, pemberian sanksi berupa peringatan sengaja diberikan karena yang bersangkutan mengaku tidak tahu adanya aturan kampanye, yakni harus mengantongi STTP saat kampanye. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengawasi caleg yang telah menerima peringatan tesebut. Artinya, jika ada pelanggaran lagi, maka caleg tersebut akan dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni dilarang berkampanye.

“Jika mengulangi perbuatannya lagi, maka caleg tersebut tidak diperbolehkan kampanya disisa waktu yang ada, bahkan yang terberat tidak bisa mengikuti pileg 2019,” bebernya.

Sementara itu, Salah seorang Caleg dari dapil 2 yang mendapatkan sanksi peringatan dari Bawaslu, yakni Neni Amalia Sari mengatakan, dirinya menerima putusan dalam sidang yang digelar Bawaslu. Dia mengaku bersalah karena tidak memiliki STTP dalam kampanye di Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon.

“Terus terang saya tidak tahu adanya aturan, yang mengharuskan memiliki STTP ketika kampanye,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul