FaktualNews.co

Perusakan APK dan Kampanye di Tempat Ibadah di Lamongan, Diproses Bawaslu

Politik     Dibaca : 1211 kali Penulis:
Perusakan APK dan Kampanye di Tempat Ibadah di Lamongan, Diproses Bawaslu
FaktualNews.co/Faisol/
Anggota Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran, Amin Wahyudin

LAMONGAN, FaktualNews.co – Terkait kasus pembakaran Alat Peraga Kampanye (APK) Capres Cawapres di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, yang sempat direkam dan diunggah dalam media sosial Facebook. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor.

Anggota Bawaslu Lamongan Divisi Penindakan Pelanggaran Amin Wahyudin  mengatakan, pemanggilan saksi dan terlapor tersebut, guna dimintai keterangan terkait kasus pembakaran APK yang terjadi di Desa Turi Banjaran, Kecamatan Maduran, beberapa waktu lalu.

“Saksi lima orang, terlapor satu orang,” kata Amin, Jum’at (1/3/2019).

Setelah meminta keterangan dari sejumlah dan terlapor, selanjutnya, kata Amin, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut, untuk kemudian membuat kesimpulan.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kami lanjutkan penangannya bersama Gakkumdu,” ujar Amin.

Lebih jauh, Amin masih enggan membeberkan motif terlapor untuk melakukan pembakaran APK Capres Cawapres nomor urut 02 tersebut. “Maaf, itu ranah penyelidikan, belum bisa kami sampaikan,” Imbuhnya.

Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan tersebut juga menangani laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua orang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem, yakni satu Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur,  berinisial EW dan satu Caleg DPRD Kabupaten Lamongan, berinisal M.

Keduanya dilaporkan Samsul Arif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan Kamis (28/2/2019), karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan ajakan mencoblos di Masjid Dusun Mojosari, Desa Kuripan, Kecamatan Babat, pada Minggu (24/2/2019) lalu.

Untuk pelanggaran ini pihaknya akan segera melakukan kajian awal, paling lambat dua hari setelah laporan diterima.

“Kajian awal itu nanti yang menentukan apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi, kemudian menentukan jenis pelanggaran yang dimaksud,” jelas Amin.

Menurut Amin, berdasarkan laporan yang diterima, pasal yang dikenakan pasal 280 ayat 1 huruf H, tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan UU Pemilu pasal 521.

“Kalau terbukti, maka sanksi yang dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya.

Sampai saat ini Bawaslu Lamongan telah mengantongi sejumlah nama saksi dan barang bukti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin