BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar membekuk dua orang pemuda yang terbukti memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya yakni, Refano Surya Ady Putra (24) dan Dicad Singih.
Mereka merupakan warga Desa KedungBanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar. Refani dan Dicad dibekuk petugas setelah menerima laporan dari masyarakat, jika keduanya kerap melakukan transaksi narkoba di jalan umum serta menggelar pesta sabu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga hari. Mereka berdua ditangkap saat menghisap sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, Jumat (1/3/2019).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 0,40 gram sabu, serta perangkat untuk pesta sabu.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 132 UU RI No 35 tahun 2009 tetang kesehatan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Didik.