JAKARTA, FaktualNews.co – Artis Sandy Tumiwa diringkus polisi saat pesta sabu di sebuah kamar hotel di wilayah Jakarta Pusat. Saat diamanka, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram dari tangannya.
Kapolsek Metro Jakarta Pusat, AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, Sandy membeli sabu dua hari sekali. Ia diamankan bersama dengan temannya pada Jumat (1/3/2019) malam. “Ini sabu-sabu, dia beli dua hari sekali,” kata Dedy kepada wartawan, Sabtu (3/2/2019)
Sandy membeli barang haram tersebut sebesar Rp400 ribu hingga Rp800 ribu. Kemudian barang itu digunakan Sandy bersama dengan rekannya.
“Dia beli harga 800 ribu rupiah. 400 ribu rupiah beratnya setengah gram,” kata Dedy.
Saat ditanyakan tentang kasusnya, Sandy mengaku ‘sedang galau’ sehingga terjerumus kasus narkoba hingga ditangkap polisi.
“Saya lagi galau,” ujarnya.
Menurut Sandy, dia diajak oleh temannya sehingga ikut dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Ia lantas berpesan begini ke masyarakat, “Jauhi narkoba. Stop narkoba. Untuk masa depan,” kata dia.
Sandy akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.