SITUBONDO, FaktualNews.co – Gegara melakukan penganiayaan terhadap ibu dan anaknya, Hairi (48) oknum karyawan Pabrik Gula (PG) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo.
Sebab, akibat penganiayaan yang dilakukan korban Karmiyati (46), warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, mengalami luka lebam di bagian kepalanya dan terganggu pendengarannya.
Sedangkan korban Syahrul Amin Gunawan (17), yang tak lain anak korban Karmiyati, juga mengalami luka di bibirnya dan mengalami luka lebam di bagian dada sebelah kiri, akibat dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh terlapor Hairi.
Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan terhadap ibu dan anak, yang diketahui masih dibawa umur itu, berawal saat korban Karmiyati bersama anaknya menagih uang kepada terlapor di rumahnya. Sebab, pada tahun 2016 lalu, saat korban menjadi TKI di Malaysia, korban mentransfer uang sebesar Rp 13 juta ke rekening terlapor. Dengan harapan, sejumlah uang tersebut diserahkan kepada anaknya yang ada di Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Namun, hingga korban pulang ke kampung halamannya pada pertengahan 2017 lalu, ternyata sejumlah uang tersebut tidak diserahkan kepada anaknya. Hingga akhirnya pada 2 Maret 2019 lalu, korban bersama anaknya mendatangi rumah terlapor.
Ironisnya, saat ditagih terlapor justru langsung emosi. Bahkan, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban Karmiyati dan anaknya tersebut.
“Pada saat itu, sebetulnya saya mau melerai agar paman tidak memukul ibu, karena saya tidak tega melihat ibu dipukul. Namun justru saya dipukul juga oleh paman,”kata Syahrul Amin Gunawan, saatmendampingi ibunya ke SPKT Polres Situbondo, Senin (4/3/2019).
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan penganiayaan terhadap ibu dan anaknya, dengan terlapor Hairi.
“Untuk mendalami penganiayaan tersebut, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Selain itu, penyidik juga akan memanggil terlapor penganiayaan tersebut,”ujar Iptu Nanang Priyambodo.