Peristiwa

Di Tengah Kebun Tebu, Lokasi TPU Ngareskidul Mojokerto Tempat Makam Nunuk Suwartini

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Makam Nunuk Suwartini (68), warga Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeng, Kabupaten Mojokerto, akhirnya direlokasi ke tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat pada Sabtu (2/3/2019) tengah malam lalu.

Saat media ini menyambangi makam Nunuk, nampak nisan makam warga Desa Ngares itu sudah terdapat nisan salib yang terbuat dari kayu layaknya makam orang non muslim.

TPU Desa Ngares berada sekitar 500 meter dari makam warga muslim di wilayah setempat. Kedua tempat pemakaman itu sama-sama terletak di Dusun Ngares Wetan, Desa Ngareskidul.

Kepala Desa Ngareskidul, Mas’ud Sjuhud, mengatakan proses pemindahan makam Nunuk tersebut sudah melibatkan keluarga, tim ahli, warga serta perangkat desa.

“Pemindahakan makam yang kita lakukan kemarin memang sengaja dilakukan dini hari, supaya prosesnya berjalan lancar,” kata Mas’ud, Senin (4/3/2019).

Pemindahan makam Nunuk Suwartini ini, juga sudah sesuai dengan hasil rapat hitam di atas putih dari pihak keluarga almarhum yang dilakukan di balai desa, pada beberapa hari yang lalu.

Lokasi TPU Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Kata Mas’ud lokasi TPU yang disediakan oleh Pihak pemerintah desa ini memiliki seluas 20×20 meter persegi. “Lokasi itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Ngareskidul. Letaknya diantara perkebunan tebu yang cukup jauh dari permukiman penduduk,” tegasnya.

Mas’ud menjelaskan, pemindahan makam Nunuk ke TPU mengakhiri polemik yang terjadi di kampungnya. Saat ini tak ada lagi warga yang menolak pemakaman Nunuk karena telah berada di TPU.

Terlebih lagi relokasi makam Nunuk sudah disetujui oleh keluarga almarhum maupun warga Desa Ngareskidul.

“Dan pihak pemerintah desa Juga menjamin tak akan ada lagi pelemik setelah makam ibu Nunuk Suwartini di pindah. Sesuai namanya, TPU untuk warga muslim maupun non muslim. Warga merespons positif, tidak ada lagi yang menolak. Sekarang sudah kondusif,” terang Mas’ud.

Selain itu, pembuatan TPU ini, merupakan solusi jangka panjang dan menggambarkan kebinikaan dan tidak diskriminatif. Di tahun adanya TPU yang di sediakan oleh pemerintah desa diperkuat dengan payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes). Perdes tersebut mengatur alih fungsi sebagian TKD Ngareskidul menjadi TPU.

Meski berada di Dusun Ngares Wetan, TPU Desa Ngareskidul letaknya lebih dekat dengan Dusun Mulyosari, Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg. Tempat pemakaman baru ini berjarak sekitar 100 meter dari permukiman penduduk.

Joko Suparno, salah seorang warga Dusun Mulyosari menuturkan, warga tidak ada yang keberatan dengan adanya Tempat Pemakaman Umum yang jaraknya lebih dekat dengan Dusunnya. “Kita sebagai warga Mulyosari tidak keberatan,” ujarnya, Senin (4/3/2019).

Peristiwa pembongkaran ini berawal saat Nunuk yang meninggal dunia pada Kamis (14/2/2019) lalu akan dikuburkan di pemakaman desa. Pihak keluarga meminta izin kepada Kepala Desa Ngares dan beberapa warga agar jenazah Nunuk bisa dimakamkan di pemakaman desa. Mereka juga sadar kalau mereka adalah satu-satunya keluarga beragama Kristen di desa itu.

Sempat ada penolakan, tapi setelah negosiasi antara keluarga, kepala desa, dan beberapa warga yang menolak, akhirnya diperbolehkan. Namun dengan syarat, tak ada prosesi pemakaman ala umat Kristiani dan tak boleh ada salib. Keluarga akhirnya sepakat karena tak ada pilihan lain.

Akhirnya, jenazah Nunuk dimakamkan pada Jumat (15/2/2019) siang. Namun, tak disangka, malam harinya sejumlah warga kembali melakukan protes penolakan jenazah Nunuk dimakamkan di sana. Protes juga terulang keesokan harinya, Sabtu (16/2/2019).