SURABAYA, FaktualNews.co – Karena mengedarkan shabu ke penghuni Lapas Klas I Porong Sidoarjo. Seorang pria bernama Cahyo Saiful Haq, atau yang biasa dipanggil Boncu (26) asal Surabaya. Ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Boncu ditangkap pada Kamis (28/2/2019) lalu sekira pukul 23.00 WIB, ketika berada di rumahnya di Jalan Kedung Rukem 4 nomor 51 RT 03 RW 07 Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan, penangkapan oleh jajarannya tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Bahwa di rumah Kedung Rukem 4 nomor 51 Surabaya terdapat penjual shabu yang dipanggil Boncu. Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim, menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Sentosa Ginting, Senin (14/3/2019).
Boncu akhirnya bisa dibekuk tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan 35,47 gram sabu dan alat timbang serta pipet kaca yang biasa dipakai pelaku meracik serbuk haram tersebut.
Selama pemeriksaan, Boncu mengaku jika sabu kerap ia edarkan ke Wiwin selaku penghuni Lapas Klas I Porong. Dari tangan Wiwin inilah, sabu kemudian dijual ke penghuni lain.
“Peran tersangka adalah yang meranjau barang bukti sabu di suatu tempat, sedangkan yang bertugas menjual sabu atau mencari pembelinya adalah Napi saudara Wiwin,” lanjutnya.
Karena mengedarkan sabu, Boncu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.