SURABAYA, FaktualNews.co – Ditresnarkoba Polda Jatim kembali menggagalkan pengiriman sabu yang dilakukan dua warga Surabaya ke Sidoarjo.
Keduanya bernama Eriex Lesmono alias Nuryadi (37) dan Achmad Rustanto alias Tono (54).
Nuryadi dan Tono ditangkap ketika hendak bertransaksi di pinggir jalan Dusun Jangan Asem Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (1/3/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menuturkan, pihaknya mengendus adanya upaya pengiriman shabu yang dilakukan warga Surabaya tersebut di Sidoarjo.
“Selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran Eriex Lesmono di pinggir jalan Dusun Jangan Asem Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo,” tutur Kombes Pol Sentosa Ginting, Senin (4/3/2019).
Dari tangan Nuryadi, ditemukan satu bungkus narkoba seberat 10,62 gram yang dibungkus tisu dan lakban warna hitam. Barang tersebut dimasukkan kedalam bungkus rokok Lucky Strike miliknya.
Usai menangkap Nuryadi, jajaran kepolisian selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, “Dan dilakukan upaya paksa pada saudara Achmad Rustanto alias Tono bin Almarhum Moestamin,” lanjutnya.
Selain mengamankan barang bukti shabu, Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengamankan sepeda motor Honda Vario milik tersangka dan uang senilai Rp300 ribu serta dua telepon genggam.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.