BLITAR, FaktualNews.co – Sadam Husein (19) Warga Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi saat nyabu di rumahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juiga menyita 0,8 sabu, sebuah sekop dari plastik sedotan dan sebuah bong lengkap.
Kapolres Blitar, AKBP Anisulah M Ridha mengatakan, pelaku di tangkap karena terbukti sedang memakai atau menghisap sabu di ruhnya. Penangkapan pelaku ini berawal dari masyarakat bahwa pelaku ini sering mengonsumsi sabu di rumahnya.
Dari informasi tersebut kemudian petugas lansung menyelidiki informasi tersebut dan melakukan pengitain terhadap pelaku. Tiga hari peylidikan petugas kemudian berhasil membekuk pelaku saat memakai sabu.
Penangkapan pelaku berwal dari laporan warga pelaku sering nyabu. Sebab usai nyabu, langsung keluar dan cerita jika sudah nyabu rasanya enak dan merasa kuat.
“Dari informasi tersebut kemudian langsung kami tidak lanjuti, hasilnya pelaku kami tangkap saat sedang memakai sabu,” kata AKBP Anisulah M Ridha, Senin (4/3/2019).
Sadam Husian mengaku sudah memakai selama hampir enam bulan lalu. Awalnya dirinya hanya dikasih temanya. Setelah merasakan dan ketagihan akhirnya dia membeli dari Tulung Agung dengan cara ranjau.
“Kalau gak pakai sabu badan saya lemas dan ngantuk terus. Akhirnya saya mencari dan mendapatkan di Tulung Agung, “ujar Sadam.
Akibat perbuatannya tersebut, Sadam terjerat pasal 114 ayat 1 dan 112.127.UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.