Penipuan Kredit Rumah Fiktif di Sidoarjo, JPU Bacakan Keterangan Saksi
SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo terpaksa membacakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) 5 saksi kasus penipuan kredit fiktif inhouse yang menjerat terdakwa Praditya Yungto Rizanjaya.
“Lima saksi sudah empat kali kami panggil namun tidak juga hadir, sehingga kesaksiannya dalam BAP kami bacakan di hadapan majelis hakim,” ucap Rochida Alimartin, JPU Kejari Sidoarjo, usai sidang yang diketuai majelis hakim PN Sidoarjo, Hadi Mulyono, Senin (4/3/2019).
Rochidah mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya sampai empat kali untuk memanggil kelima saksi itu, namun hingga panggilan yang terkahir tidak juga hadir tanpa adanya alasan. “Majelis hakim akhirnya meminta keterangan saksi di BAP dibacakan,” ungkap dia.
Kelima saksi yaitu Suendah Wati dan M Sholichin Afandi. Keduanya merupakan Developer. Sementara dua saksi lainnya dari PPAT yaitu Dyah Nuswantari Ekapsari dan Hadi Soetopo. Sedangkan satu saksi lainnya, Diah Ariyanti merupakan karyawan Bank Mandiri.
Meski begitu, pihak penuntut umum sudah menghadirkan 30 saksi korban perkara penipuan kredit fiktif inhouse yang dilakukan PT Papan Agung Solution mencapai Rp. 700 juta tersebut. Sementara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menghadirkan saksi meringankan pada sidang pekan depan.
“Silahkan menghadirkan saksi meringankan. Setelah itu pemeriksaan terdakwa,” ucap Hadi Mulyono, Ketua Majelis Hakim.
Penasehat Hukum terdawa, Oscarius Y.A Wijaya mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi meringakan pada sidang pekan depan. “Nanti kemungkinan ada dua saksi yang kami hadirkan,” ucapnya.
Ketika disinggung soal keterangan saksi yang hanya dibacakan itu, Oscarius mengaku tidak keberatan. “Tidak masalah walaupun hanya dibacakan,” ujarnya. Terkait perkara ini, lanjut dia, bahwa kliennya sengaja dikorbankan oleh rekan-rekan lainnya.
“Klien kami hanya dikorbankan karena uang itu diambil rekan-rekan lainnya. Makanya, ada pelaku lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
Perlu diketahui, terdakwa Praditya Yungto Rizanjaya, Direktur PT Papan Agung Solution didakwa melakukan penipuan kredit rumah dengan sistem kredit in-house kepada puluhan pemohon kredit.
Rumah yang ditawarkan itu senilai Rp. 300 juta dengan cara kredit langsung membayar ke Developer, tanpa harus proses lama dan BI ceking. Para pemohon juga diharuskan membayar Dp yang ringan yaitu Rp. 10 juta dengan angsuran selama 10 tahun harus lunas.
Buka hanya itu, para pemohon juga diiming-iming ada cash back 100 persen. Namun sayangnya, kredit itu hanya angan-angan dan tidak pernah terwujud hingga akhir bulan 2018 lalu yang dijanjikan penyerahan kunci rumah.
Akibatnya, puluhan korban melaporkan penipuan kredit fiktif tersebut ke Polresta Sidoarjo. Korban penipuan tersebut mencapai puluhan orang yang sudah menyetor uang Dp dan membayar angsuran tiap bulan, kisaran Rp. 20-30 juta.
Kini, terdakwa didakwqa pasal 378 atau 374 KUHP, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain terdakwa, kasus tersebut masih menjerat tersangka lainnya yang hingga kini masih DPO petugas Kepolisian.